BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang gadis dibawah umur dicabuli 4 kali oleh seorang pemuda  AN 23 tahun warga Gang Mandiri, Kelurahan Sungai Nangka, Gunung Bakaran, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, IPTU Hadi Purwanto, pelaku dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga korban pun menurutinya.

Korban bernama LS berusia 13 tahun, dicabuli mulai 24-27 April 2020 di hutan di Gunung Salasa dekat Sumur Belanda, Kelurahan Sepinggan. Karena selalu dibawah ancaman senjata tajam, korban pun selalu menuruti.

“Kronologis kejadiannya adalah sebelum melakukan persetubuhan, pelaku mengancam menggunakan dengan menggunakan parang agar mau ikut dengan pelaku, dibawa ke s hutan lalu disetubuhi pelaku,” ujar Hadi.

Korban sempat disekap dirumah pelaku dan juga diamcan, beruntung akhirnya korban bisa meloloskan diri. Keluarga korban yang mengetahui aksi bejad itu kemudian melaporkannya  ke Mapolresta Balikpapan.

“Kelurga korban merasa keberatan dan tidak bisa menerima aksi bejad itu kemudian melaporkannya ke Polresta Balikpapan,” ujarnya.

Pelaku kemudian diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, pada Sabtu (20/05), pekan  kemarin, sekitar pukul 20.20 wita kediamannya. Kemudian pelaku digelandang ke Kantor Polresta Balikpapan.

Pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 4 kali, selalu dengan ancaman sehingga korban menuruti. “Ya Mas saya bawa kehutan 3 kali Gunung Selasa sumur belanda dan 1 kali di jalan baru griya  Sepinggan,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 tentang penerapan Perppu  1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHAP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version