BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mencuri sudah barang tentu perbuatan tercela, apapun alasannya. Kalau tetap nekat, urusannya ya sama penegak hukum. Belum lagi beban yang ditanggung keluarga karena kerabatnya disebut pencuri.

Nmaun hal itu tidak pernah menjadi halangan bagi Roy Candra (49) untuk tetap nekat mengambil milik orang lain. Karena alasan sulitnya mencari kerja, sedangkan beban kebutuhan hidup terus berjalan, ia nekat.

Pria paruh baya ini menganggap mencuri merupakan jalan keluar untuk mendapatkan uang dengan cara cepat namun tidak memikirkan akibat yang akan ditanggung. Meski belum terbukti apakah benar ia melakukan perbuatan jahatnya, di Markas Polsek Balikpapan Utara, Roy mengaku Sudah empat bulan beraksi. Selama itu, ada enam unit R2 alias sepeda motor yang berhasil digondol.

Modus operandinya dengan mencari sasaran sepeda motor yang tertinggal kunci kontaknya. Enam lokasi yang pernah disatroni warga Jl S. Parman RT 21 Balikpapan Tengah ini diantaranya kawasan Balikpapan Baru, Straat 1, Jl. Beler, Simpang tiga Balikpapan Baru, Gunung Kawi dan Karang Rejo.

Dalam pemasaran barang curian, residivis kasus penggelapan pada 2000 lalu ini dengan cara menggadaikan ke seseorang.

“Motor itu ada yang saya gadaikan ke ipar saya Rp 3 juta, buat biaya sekolah anak,”cetusnya saat diperiksa anggota Polsek Balikpapan Utara.

Untuk mengelabuhi petugas dan pemilik kendaraan, setelah mendapatkan motor curian, mantan sopir angkot ini lantas mengganti nomor polisi selain itu juga mengganti sebagian aksesoris kendaraan.

Pengungkapan aksi Curanmor tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara. Roy kedapatan membawa kabur sepeda motor yang diparkir di depan rumah di kawasan Karang Rejo, Balikpapan Tengah pada Selasa (5/1). Pemilik kendaraan yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara.

Mendapatkan laporan tersebut tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara langsung melakukan perburuan, Roy berhasil dibekuk tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Sarbini mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi tersangka sudah melakukan aksi curanmor di enam TKP. “Pengakuannya enam TKP namun masih kami dalami kembali. Selanjutnya untuk mendalami kasus ini kami turunkan enam penyidik,” bebernya.

Saat ini Roy mendekam di sel Mako Polsek Balikpapan Utara selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

SAPUTRO

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version