BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setelah beberapa waktu lalu melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan bersama dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak Balikpapan Kalimantan.

Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sedang menggodok aturan mengenai tempat tertentu yang diperbolehkan untuk berusaha, khususnya pom mini dan pasar basah.

Usaha pom mini label yang digunakan oleh penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang tidak lagi menggunakan jeriken atau botol, melainkan menggunakan alat pompa mesin pom dengan takaran yang jelas yang sudah dilengkapi dengan uji tera ukur dari Dinas Perdagangan.

Sementara pasar basah yakni jenis usaha penjualan bahan makanan seperti ikan dan ayam potong, yang tersebar di luar ketentuan keharusan berjualan di pasar tradisional.

Pasar basah sering terlihat sekitar Jalan Beller. Yakni para pedagang menjajakan ikan dan ayam potong di pinggir jalan.

“Tapi kalau pedagang berjualan di tanah atau lahan kosong dan berizin melalui OSS (Online Single Submission, Red) maka diperbolehkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono, ditemui saat mengikuti kegiatan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II Zone Investment Forum 2023, di Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (25/10/2023).

Adapun OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Setiap bidang usaha bisa didaftarkan untuk mendapatkan izin berusaha.

Menurut Boedi, pengurusan OSS terbilang mudah. Bisa diakses oleh semua orang sehingga diharapkan pelaku usaha segera mengurus perizinan melalui sistem tersebut.

“Tapi nanti kami akan mencoba membuat regulasinya. Yang pasti, jangan berusaha di jalan protokol. Hal ini memang menjadi kewenangan kami juga. Makanya nanti kami coba mengeluarkan kebijakan,” katanya.

Ia menerangkan, selama ini Pemkot Balikpapan telah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum atau dikenal Perda Tibum.

Pasal tertentu dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa pemerintah telah mengatur tempat tertentu yang bisa dimanfaatkan sebagai lahan usaha.

“Kan diatur ada tempat-tempat tertentu dan mendapat izin dari pemerintah.Nah, tempat-tempat tertentu itu yang baru akan kami buat (ketentuannya),” urainya.

Ia menyebut aturan mengenai tempat tertentu berusaha itu akan diuraikan oleh Pemkot Balikpapan, dalam waktu dekat.

“Jadi nanti kami coba lihat, apakah akan melalui Perwali (Peraturan Wali Kota, Red). Karena dalam Perda memang belum diatur, hanya bersifat umum saja.Jadi yang kami butuhkan sekarang adalah aturan turunannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Taufik Qul Rahman, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan menuturkan, sesuai dengan  undang-undang dan aturan yang berlaku  keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan.

Meski demikian,  harus juga memikirkan perekonomian para pemilik usaha pom mini yang selama ini banyak membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi padatnya antrian SPBU.

“Sehingga kami dari Komisi 2, permohonan kepada Satpol PP dan bagian hukum, dibiarkan dulu ini berjalan sambil kita melakukan kajian dan menyusun regulasi yang ada, sambil juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina, biar tenang semuanya berjalan,” ujarnya.

Selanjutnya, akan ada surat edaran dan himbauan dari Satpol PP, melalui komunitas APEM. “Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan tapi nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version