BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Adanya pemberitaan yang mengatakan atlet muaythai di Balikpapan yang dianiaya mantan pelatihnya ini ditolak saat menggunakan fasilitas BPJS kesehatan, langsung mendapat tanggapan dari pihak BPJS Kesehatan Kota Balikpapan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugiyanto mengatakan, alasan tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut karena layanan kesehatannya sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.

“Kemudian sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 ada beberapa pelayanan yang tidak ditanggung karena dikarenakan sudah ditanggung oleh instansi lain. Pelayanan kesehatan akibat penganiayaan tidak masuk yang ditanggung,” ujar Sugiyantosaat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Sugiyanto menjelaskan, korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan

“Untuk kasus penganiayaan ini masuk ke LPSK jadi memang tidak masuk ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum korban, Sapto Hadi Pamungkas menuturkan bahwa kliennya harus mengeluar biaya sendiri untuk perawatan luka karena penganiaan. Saat ini sesuai konfirmasi petugas rumah sakit bahwasanya korban tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Sehingga diperlukan biaya untuk kegiatan operasi patah tulang hidung tersebut, Melalui rekening BNI Ibunda M Nur Fadillah,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version