Bikin Onar dan Bawa Sajam, Pria di Balikpapan Tengah Ditangkap, Terancam Hukuman Segini
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial GS (38) setelah mengancam seorang warga dengan senjata tajam jenis badik. Peristiwa itu terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Balikpapan Tengah, Sabtu malam (25/5/2025) sekitar pukul 21.32 WITA.
Kasatreskrim Kompol Beni Ariyanto menjelaskan, insiden bermula dari senggolan antara pengendara motor dan mobil yang pelaku kendarai. Perselisihan berkembang menjadi adu mulut di jalan hingga menarik perhatian warga.
“Saat warga berusaha melerai, pelaku justru memaki dan menendang korban. Lalu mengacungkan badik ke arah warga yang mencoba menengahi,” ujar Kompol Beny dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Tim Opsnal Jatanras segera mengamankan GS tanpa perlawanan beberapa saat setelah kejadian. Dari pemeriksaan, GS adalah residivis kasus narkotika dan tersinggung karena urusannya dicampuri.
Barang bukti satu bilah badik turut polisi amankan. GS kini mendekam di Mapolresta Balikpapan dan terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kompol Beny mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di ruang publik karena berbahaya dan melanggar hukum.***
BACA JUGA
