BKAD Balikpapan Catat 20 Aset Pemkot Masih Bersinggungan dengan Warga
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan mencatat sedikitnya 20 bidang aset milik Pemerintah Kota Balikpapan masih bersinggungan dengan kepemilikan masyarakat. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah Kota Balikpapan dan hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa persoalan aset tidak hanya terjadi akibat pembebasan lahan yang belum rampung, tetapi juga karena lemahnya pengamanan aset yang telah sah menjadi milik pemerintah daerah.
“Tidak semuanya karena pembebasan lahan. Ada juga aset yang sebenarnya sudah menjadi milik Pemkot, tetapi tidak dilakukan pengamanan sehingga lama ditempati masyarakat tanpa ada teguran,” ujar Agus, Senin (15/12/2025).
Beberapa aset yang masih bersinggungan dengan masyarakat antara lain lahan Pasar Induk di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, serta lahan Stadion Batakan yang proses penataannya masih berjalan. Selain itu, persoalan serupa juga ditemukan di wilayah Balikpapan Tengah dan kawasan lainnya.
Menurut Agus, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menilai selama ini sebagian OPD lebih berfokus pada pengelolaan anggaran dibandingkan pengelolaan aset.
“Padahal mengelola aset itu sama pentingnya dengan mengelola anggaran. Kalau aset tidak dikelola dengan benar, justru akan menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset merupakan tanggung jawab kolektif seluruh OPD, sehingga dibutuhkan kesamaan persepsi. Jangan sampai semangat hanya muncul saat belanja anggaran, sementara aset yang dimiliki pemerintah justru terabaikan.
Agus juga menyoroti lemahnya administrasi aset, terutama terkait mutasi barang. Ia menyebut masih ditemukan aset yang telah berpindah pengelolaan, namun tidak dilaporkan secara resmi.
“Termasuk pencatatan aset yang sudah mutasi tapi tidak dilaporkan. Contohnya kendaraan yang terbengkalai karena statusnya dilimpahkan ke pemerintah kota, baik dari Pemprov Kaltim maupun instansi vertikal,” bebernya.
Aset Tidak Dilengkapi Dokumen
Ironisnya, banyak aset tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang memadai. Hal ini menyulitkan pemerintah daerah ketika akan melakukan lelang atau pemanfaatan lainnya.
Saat ini, BKAD Balikpapan tengah memfokuskan upaya optimalisasi pemanfaatan aset agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah percepatan sertifikasi tanah serta penyusunan regulasi baru terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Sejak 2024 hingga 2026, fokus kami adalah percepatan sertifikasi tanah dan penyesuaian regulasi sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah,” jelas Agus.
Regulasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Saat ini, BKAD terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPRD Balikpapan untuk penyusunan raperda dimaksud.
“Kami berharap tahun depan raperda ini bisa ditetapkan menjadi perda, sehingga pengelolaan aset daerah bisa lebih tertib dan optimal,” pungkasnya.***
BACA JUGA
