BKAD Balikpapan Kebut Penyelesaian Sengketa Lahan Pasar Induk, 5 Hektare Masih Bermasalah

Kepala BPKAD Balikpapan Agus Budi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan masih terus berupaya merampungkan persoalan lahan yang menjadi penghambat pembangunan pasar induk. 

Sejumlah bidang lahan pendukung fasilitas tersebut hingga kini masih bersengketa, sehingga belum dapat ditetapkan sebagai aset siap bangun.

Padahal, Pemkot Balikpapan bersama DPRD telah sepakat menunda pembangunan pasar induk pada 2026. Keputusan itu diambil setelah adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang berdampak pada perlunya rasionalisasi APBD 2026. Meski pembangunan ditunda, pemerintah berharap semua masalah lahan dapat tuntas sebelum proyek fisik dimulai.

Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya terus mengintensifkan penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah kota mungkin akan memprioritaskan pembangunan di area yang sudah dinyatakan aman.


“Setidaknya kalau nanti pasar induk tetap mau dibangun, hanya pada sebagian lahan yang sudah clean and clear terlebih dahulu. Mungkin kita prioritas pada kawasan yang sudah clean and clear,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Rencana pembangunan pasar induk berlokasi di Kilometer 5,5 Kelurahan Graha Indah, tepat di samping Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, sebagian lahan penunjang belum berstatus aman. “Saat ini lahan yang bermasalah sekitar 5 hektare,” kata Agus.

Ia menjelaskan bahwa sengketa terjadi karena adanya klaim kepemilikan dari pihak lain. Baik Pemkot Balikpapan maupun pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut sama-sama memiliki dokumen yang dianggap sah. “Permasalahan ini terkait status kepemilikan. Ada pihak lain yang merasa punya kuasa surat. Begitu pula dengan Pemkot Balikpapan yang memiliki surat tersebut,” ujarnya.

Karena itu, BKAD masih melakukan pendalaman untuk memastikan legalitas yang paling kuat. Agus menyebutkan proses penelusuran dokumen tengah dilakukan bersama bagian hukum serta instansi terkait. 

“Jadi kami masih melakukan pendalaman dulu dan belum bisa disampaikan sekarang,” katanya.

Meski demikian, sebagian besar lahan di kawasan pasar induk telah dinyatakan aman dan berstatus sebagai aset Pemkot Balikpapan. Hanya saja, terdapat bidang lain yang juga masih perlu penangangan. Salah satunya adalah lahan seluas 802 meter persegi milik masyarakat yang belum dibebaskan. 

“Ini masih perlu kita buka datanya dan koordinasi lagi dengan OPD terkait,” tutup Agus.

Pemerintah berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan tanpa memicu sengketa lanjutan, sehingga pembangunan pasar induk bisa kembali direncanakan secara matang begitu kondisi anggaran memungkinkan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses