BKAD Balikpapan Terus Benahi Legalitas Aset, 20 Bidang Masih Rawan Masalah

Asisten II Sekda kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan terus memperkuat pengelolaan dan legalitas aset pemerintah daerah. Setiap tahun, BKAD menyusun neraca aset sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tahun ini, total nilai aset untuk investasi jangka panjang tercatat mencapai Rp 682 miliar.

“Sementara aset tetap yang dimiliki Pemkot Balikpapan telah mencapai Rp 10,2 triliun,” ujar Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan aset tetap tersebut mencakup tanah, gedung, bangunan, jalan, irigasi, serta berbagai sarana lainnya yang tersebar di seluruh wilayah kota.

Meski nilai aset terus meningkat, tantangan terbesar pemerintah kota saat ini masih berkaitan dengan proses penyelesaian legalitas. Persoalan ini berulang kali menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Balikpapan, mengingat banyak aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah.

Agus menyebutkan bahwa Pemkot Balikpapan memiliki 470 bidang lahan, namun sebagian di antaranya masih berada dalam proses penelusuran legalitas. “Ada yang pengadaannya sudah lama dan dokumennya tidak ditemukan,” katanya. 

Selain itu, beberapa aset berasal dari penyerahan Pemprov Kaltim kepada Pemkot Balikpapan, termasuk aset instansi vertikal yang dialihkan ke pemerintah kota, namun dokumen serah terimanya tidak menyertakan legalitas yang lengkap.

Saat ini, BKAD melakukan penelusuran ulang terhadap seluruh dokumen untuk kemudian diproses menuju sertifikasi. Proses ini tidak mudah karena beberapa aset di lapangan ternyata beririsan dengan penguasaan masyarakat. “Jadi ketika mengurus legalitas harus klir dulu kondisi di lapangannya,” jelas Agus.

Dari total 470 bidang, sebanyak 149 bidang telah selesai dan memiliki sertifikat. Sementara 20 bidang lainnya masih dianggap rawan bermasalah karena adanya potensi sengketa atau ketidakjelasan riwayat kepemilikan. Salah satunya adalah lahan lokasi pembangunan pasar induk di Kilometer 5,5 Kelurahan Graha Indah, yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Perkuat Posisi Hukum

Agus juga mencontohkan permasalahan lahan di belakang Gedung Kesenian Balikpapan. Pemkot membeli tanah tersebut melalui koperasi dari sebuah perusahaan plat merah, namun belakangan diketahui alas haknya tidak sepenuhnya jelas sehingga memunculkan gugatan. “Ada riwayat yang belum klir dari sisi kepemilikan dan baru muncul belakangan,” ujarnya.

Permasalahan seperti ini dinilai bisa menghambat program pembangunan jika tidak segera ditangani. Karena itu, sejak 2024 BKAD memfokuskan pekerjaan pada upaya pengamanan aset dan mempercepat penyertifikatan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum pemerintah kota dan memberikan kepastian bagi pemanfaatan aset untuk pembangunan.

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk BPN dan bagian hukum daerah, untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang sah dan terlindungi.

 “Kami ingin seluruh aset pemerintah kota benar-benar aman secara administratif maupun fisik,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses