BKD Kaltim Luncurkan Pembaruan Aplikasi Si PECUT, Pengajuan Cuti ASN Kini Sepenuhnya Digital
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mempercepat transformasi digital birokrasi. Terbaru, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim resmi mensosialisasikan Aplikasi Si PECUT (Pelayan Cuti) ASN beserta pembaruan sistemnya, guna mempermudah dan mengintegrasikan proses pengajuan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sosialisasi digelar pada Senin (15/12/2025) di Kantor BKD Kaltim dan diikuti perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Aplikasi Si PECUT dapat diakses secara daring melalui https://pecutasn.kaltimbkd.info.
Aplikasi ini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sehingga ASN cukup menggunakan NIP dan password SIMPEG untuk masuk ke dalam sistem tanpa perlu registrasi ulang.
Melalui Si PECUT ASN, seluruh tahapan pengajuan cuti dilakukan secara digital, mulai dari pengisian permohonan, pengunggahan dokumen pendukung, verifikasi atasan langsung, hingga persetujuan akhir oleh BKD Kaltim. Pembaruan sistem juga memungkinkan ASN memantau status pengajuan cuti secara real time, sehingga proses menjadi lebih transparan dan terukur.
Inovasi ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian, memangkas proses manual, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel.
Analis Sumber Daya Manusia BKD Kaltim, Sutarwo, menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi tahapan penting karena Aplikasi Si PECUT masih tergolong baru dan membutuhkan pemahaman teknis dari pengguna.
“Aplikasi Si PECUT dirancang untuk mengakomodasi pengajuan cuti bagi PNS maupun PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh peserta memahami mekanisme penggunaannya secara detail,” ujarnya.
Ia juga mendorong peserta dari setiap perangkat daerah untuk aktif mengikuti panduan teknis yang disampaikan tim BKD.
“Silakan manfaatkan sesi diskusi untuk bertanya sebanyak-banyaknya agar ke depan tidak terjadi kendala dalam proses pengajuan cuti,” tambahnya.
Untuk menggunakan aplikasi ini, ASN cukup mengakses portal resmi Si PECUT, login menggunakan akun SIMPEG, memilih jenis cuti, mengisi formulir, serta mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan. Selanjutnya, pengajuan diverifikasi oleh atasan langsung dan BKD Kaltim hingga diproses secara final oleh operator.
Melalui penerapan Aplikasi Si PECUT ASN, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan kepegawaian yang cepat, mudah, dan berbasis digital, sejalan dengan agenda transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Etam. / Pemprov
BACA JUGA
