BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Saat ini rangkaian proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk formasi Guru tahun 2022 masih terus berlanjut. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih mengatakan, dimana dalam proses  seleksi administrasi yang mendaftar ada 927 pelamar yang memenuhi persyaratan untuk administrasi hanya ada 887 pelamar.

“Artinya ada 40 pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Sri Wahyuningsih kepada media, Jumat (25/11/2022).

Yuyun biasa Sri Wahyuningsih disapa, sebagai rangkain seleksi administrasi ada yang namanya seleksi penyesuaian kompetensi para guru yang dilakukan oleh guru senior, kepala sekolah maupun pengawas pendidikan.

“Seluruh kepala sekolah, pengawas maupun guru senior yang ditugaskan untuk melakukan penilaian kesesuaian calon guru PPPK lah dikumpulkan untuk diberi brefing arahan dari BPKSDM, Inspektorat, Disdikbud Kota Balikpapan,” jelasnya.

“Supaya mereka pada saat bekerja 27-28 November 2022, benar-benar bekerja dan penilaian kesesuaian dengan sebaik- baiknya,” sambungnya.

Kata Yuyun, merekalah yang akan memberikan penilaian kesesuaian guru PPPK yang berperan banyak, tapi akan ada juga seleksi oleh paniti seleksi di tingkat lebih tinggi lagi. 

“Hasilnya pada tahun awal 2023 dilakukan verifikasi dan validasi oleh pihak BKN untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP),” akunya.

Untuk itu, dirinya berharapan Kepala sekolah, pengawas dan guru senior melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan karena tidak semua kepala sekolah, pengawas dan guru senior diberikan amanah ini.

“Artinya mereka yang terpilih dan berkontribusi memilih guru-guru yang terbaik demi masa depan pendidikan di Kota Balikpapan,” harapnya.

Yuyun mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pada kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk pengadaan PNS pada tahun 2022 ini, maka Pemerintah Kota Balikpapan sudah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan tentang rekrutmen tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Yang saat ini sedang proses seleksi administrasi untuk tenaga guru sebanyak 727 formasi, kemudian tenaga kesehatan sebanyak 82 formasi, ada juga tenaga teknis sebanyak 47 formasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor, sebagaimana amanat UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik.

“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Walaupun kebijakan ini maksudnya baik, tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya,” kata Melki usai memimpin pertemuan Tim Panja Kesehatan Honorer dan Tenaga PLKB Non-PNS Komisi IX DPR RI dengan Pemprov Kalimantan Timur, di Balikpapan, Jumat (26/8). 

Untuk itu, menurut Melki, kebijakan pengahapusan tenaga non-ASN perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Komisi IX DPR RI, masih kata politisi Partai Golkar tersebut, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi di DPR RI agar kebijakan terlaksan ketika akan diimplementasikan. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version