BKPSDM: Penerapan WFH ASN di Balikpapan Menunggu Surat Edaran Wali Kota
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan tengah mempersiapkan penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) berupa Work From Home (WFH). Saat ini, rancangan surat edaran terkait kebijakan tersebut telah dibahas dan tinggal menunggu keputusan Wali Kota Balikpapan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah melakukan rapat pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan.
“Sudah dirapatkan untuk surat edarannya, tinggal diserahkan ke Pak Wali untuk keputusannya. Semua tergantung Pak Wali. Ini kita sudah bahas,” ujar Purnomo kepada media, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, jika kebijakan tersebut diberlakukan, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) akan menerapkan WFH. Penerapan sistem kerja dari rumah hanya berlaku untuk unit kerja yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“OPD yang mengalami WFH itu di luar pelayanan. Kalau yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa,” jelasnya.
Menurut Purnomo, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran dan penyesuaian sistem kerja aparatur negara. Pemerintah daerah pada prinsipnya mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, kita mengikuti. Untuk Provinsi Kalimantan Timur sendiri hari Jumat sudah menerapkan WFH,” katanya.
Tunggu Keputusan Walikota
Meski demikian, hingga kini belum dipastikan kapan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan di Balikpapan. Pemerintah kota masih menunggu keputusan resmi Wali Kota melalui surat edaran yang sedang diproses.
“Belum dipastikan hari apa WFH di Balikpapan. Kita masih menunggu keputusan dari Pak Wali dalam surat edarannya,” ujarnya.
Purnomo menilai penerapan WFH tetap memungkinkan berjalan dengan baik karena sebagian layanan pemerintahan saat ini sudah berbasis digital. Beberapa pelayanan bahkan telah dapat diakses masyarakat secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor.
Ia mencontohkan layanan administrasi kependudukan yang sudah bisa dilakukan secara online.
“Sekarang kalau mau cetak KTP atau kartu keluarga sudah bisa dicetak sendiri. Banyak pelayanan yang sudah online,” jelasnya.
Meski demikian, pelayanan di kantor kecamatan dan kelurahan tetap akan berjalan seperti biasa karena masih menjadi salah satu titik pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Di kecamatan dan kelurahan tetap buka. Masyarakat kita juga sudah tahu kalau pelayanan di sana tetap berjalan,” katanya.
Wajib Laporkan Aktivitas
Dari sisi kinerja pegawai, Purnomo menegaskan tidak ada perbedaan antara bekerja dari kantor maupun dari rumah. ASN tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja setiap hari melalui sistem penilaian kinerja berbasis aplikasi.
“Target kinerja sama saja. Setiap ASN membuat laporan kerja harian melalui SKP harian yang dibuat melalui aplikasi,” jelasnya.
Selain itu, berbagai proses administrasi pemerintahan juga telah didukung sistem digital, termasuk melalui aplikasi Srikandi untuk pengelolaan surat menyurat dan disposisi pimpinan.
“Disposisi surat untuk kepala dinas dan pimpinan melalui aplikasi Srikandi. Jadi tugas-tugas administrasi, surat menyurat, dan laporan pekerjaan tetap bisa berjalan meskipun dari rumah,” ujarnya.
Namun demikian, Purnomo menegaskan bahwa sektor pelayanan dasar seperti puskesmas, rumah sakit, dan sekolah tetap harus beroperasi secara langsung di kantor.
“Pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan tenaga kita tetap bekerja di kantor, seperti puskesmas, rumah sakit, dan guru di sekolah,” tutupnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
