BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Jangan coba-coba memelihara hewan tanpa izin. Apabila ketahuan, pasti akan berurusan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Seperti yang dialami seorang warga Markoni, Balikpapan Kota. Karena memelihara dua ekor buaya jenis muara dan sumpit, dia didatangi petugas BKSDA Balikpapan. Dua ekor monster sungai itu pun disita BKSDA.

Hal tersebut diungkapkan Petugas Pengendali Ekosistem Alam BKSDA Balikpapan, Amos “Kami menyita dua ekor buaya yang dipelihara oleh warga. Memelihara buaya tanpa izin atau ilegal,” ujar Amos, Jumat (28/5/2021).

Amos mengatakan, pihaknya mengetahui ada warga Markoni memelihara dua ekor buaya muara, dari laporan warga. Namun saat dilakukan evakuasi, pemilik buaya secara sadar menyerahkan dan ikut membantu evakuasi buaya tersebut.

“Warga tersebut memiliki kesadaran untuk menyerahkan satwa yang dilindungi undang-undang kepada BKSDA Balikpapan,” imbuhnya.

Amos menerangkan, alasan buaya tidak dilepas ke alam liar. Karena BKSDA belum tahu apakah buaya tersebut bisa beradaptasi dengan alam, sehingga perlu beradaptasi di penangkaran buaya di Teritip.

“Itu yang menjadi pertimbangan kami. Buaya ini bisa mati kalau tidak bisa beradaptasi dengan lingkungan alam yang buaya itu tidak ketahui sebelumnya,” kata Amos.

Untuk saat ini buaya tersebut direhabilitasi dulu di penangkaran buaya Teritip dengan status titipan dari BKSDA Balikpapan dan merupakan milik negara.

“Biasanya ada masyarakat yang menganggap bahwa buaya tersebut akan dikonsusmi dan lain sebagainya. Anggapan itu tidak benar. Karena setatus buaya tersebut satwa yang dilindungi,” bebernya.

Adapun lamanya waktu penitipan, Amos katakan melihat terlebih dahulu perkembangannya seperti apa untuk dua sampai tiga bulan kedepan. “Jadi kami juga tidak bisa sembarangan untuk melepas,” jelasnya.

Selanjutnya dia juga menjelaskan, untuk melepaskan buaya ke alam liar kemungkinannya sangat kecil. Karena pihaknya belum mengetahui pasti dari mana asal usul buaya tersebut pertama kali didapatkan. “Kemungkinan kedua buaya ini tetap berada di penangkaran,” imbuhnya.

Mengenai pembiayaan terkait konsumsi dan lain sebagainya, dia katakan dalam hal ini seperti di penangkaran buaya diakuinya bahwa memang mencari profit. Hanya saja mereka juga memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk konservasi terhadap buaya yang di pelihara di darat.

“Kami juga minta kepada pihak pengelola penangkaran buaya untuk membantu untuk merawat satwa yang dilindungi ini. Jadi dalam hal ini tidak semata -mata hanya mengejar profit. Melainkan komitmen dan tanggung jawab konservasi,” tambahnya.

Amos juga mengimbau kepada masyarakat apabila memelihara satwa-satwa yang dilindungi agar segera memberikan kepada pihak yang memang berwenang akan hal tersebut. Karena ditakutkan yang bersangkutan malah akan berurusan dengan hukum. “

Apabila memang sudah mengetahui namun tidak menyerahkan kepada BKSDA akan ada sanksi yang diberikan. Yaitu kurungan penjara 5 tahun dan denda 100 juta,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version