JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, warga tak boleh lagi diberikan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP. Hal itu disampaikan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.

Dia mengatakan, saat ini blanko e-KTP tersedia, karena mendapat tambahan blanko dari Kementerian Keuangan sebanyak 25 juta dan telah di distribusikan lebih dari 16 juta ke sejumlah kota dan kabupaten.

“Jadi tidak boleh lagi masyarakat diberi Suket (Surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman data e-KTP) dengan alasan kekurangan blanko,” ujarnya

“Saat ini persediaan blangko e-KTP cukup. Makanya saya menargetkan bulan September 2020 ini seluruh PRR dan Suket harus habis dicetak menjadi KTP-el,”

Sementara, selama masa pandemik Covid-19, progres perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Indonesia mengalami masa-masa pasang surut.

Berdasarkan data perekaman KTP elektronik yang masuk ke Data Center Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemendagri, pada masa awal pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020, total perekaman tercatat sejumlah 419.881 penduduk.

Pada bulan April 2020 seiring adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka secara alamiah total perekaman e-KTP yang masuk turun signifikan menjadi 83.792 penduduk. Pada Mei, kurva total perekaman kembali naik sedikit menjadi 123.600 penduduk. 

Kemudian pada masa new normal di bulan Juni, jumlah perekaman tercatat melonjak drastis di Data Center Ditjen Dukcapil Kemendagri sejumlah 886.672 penduduk. Selanjutnya pada Juli jumlah perekaman sedikit turun menjadi 763.589 penduduk.

“Total perekaman selama bulan Maret sampai dengan bulan Juli total perekaman e-KTP berjumlah 2.277.534 penduduk,” ujarnya.

sumber : kemendagri

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version