BNN dan Bea Cukai Sita Hampir 684 Kg Barang Bukti Narkoba dan Rp26 Miliar Aset TPPU

Bea Cukai dan BNN menggelar konferensi pers pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika periode April hingga Juni 2025 di Kantor Pusat Bea Cukai, pada Senin (23/6/2025). Foto: Amiri Yandi/InfoPublik.ID
Bea Cukai dan BNN menggelar konferensi pers pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika periode April hingga Juni 2025 di Kantor Pusat Bea Cukai, pada Senin (23/6/2025). Foto: Amiri Yandi/InfoPublik.ID

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Selama periode April hingga Juni 2025, kolaborasi antarlembaga ini berhasil mengungkap 172 laporan kasus narkotika (LKN), dengan total barang bukti mencapai 683.885,79 gram narkotika berbagai jenis.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Budi Wibowo, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari, Sabu: 308.631,73 gram.

Lalu Ganja: 372.265,9 gram, Ekstasi: 6.640 butir (2.663,21 gram), THC: 179,42 gram,Hashish: 104,04 gram dam Amfetamin: 41,49 gram

“Sebanyak 285 tersangka berhasil diamankan dalam berbagai operasi terpadu. Tak hanya itu, dua jaringan narkoba juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan total aset yang disita mencapai Rp26,17 miliar,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Sinergi Penindakan Lintas Wilayah dan Internasional

Kolaborasi strategis antara BNN RI dan Bea Cukai tidak hanya menyasar distribusi dalam negeri, tetapi juga menembus jalur lintas negara, memutus rantai pasok internasional narkotika dari Malaysia hingga Timur Tengah.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa sinergi ini menjadi bukti kehadiran negara yang tegas dalam melawan kejahatan narkotika.

“Kami menyisir celah peredaran dari hulu ke hilir, memperkuat intelijen, dan memperluas zona pengawasan, termasuk pelabuhan, bandara, hingga jalur distribusi darat,” ujar Nirwala.

BACA JUGA :

11 Kasus Menonjol: Dari Paket Ekspedisi hingga Jaringan WNA

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, berikut 11 contoh kasus terbesar dan paling kompleks:

  1. Jaringan Meidi – Aceh ke Jambi via Truk:
    Sabu disembunyikan dalam karung teh di dinding truk, total 125 bungkus berhasil diamankan.
  2. Paket Sabu dari Malaysia:
    Modus menggunakan shockbreaker motor, diselundupkan lewat ekspedisi ke Jakarta Timur, disita ±867,2 gram sabu.
  3. Pengiriman Ganja dari Sumut ke Jakarta:
    Dua pengiriman besar ganja dengan total barang bukti 5.123,3 gram diamankan melalui operasi controlled delivery.
  4. Aceh-Sumut via Truk Fuso:
    Operasi di Sijunjung, Sumbar, menggagalkan sabu seberat 1.393 gram dengan pelaku lintas provinsi.
  5. Kelompok Zai di Jakarta:
    Tim gabungan menyita 26.367 gram sabu dari jaringan lokal yang beroperasi di Ancol dan Johar Baru.
  6. Jaringan AB di Lhokseumawe:
    Salah satu pengungkapan terbesar tahun ini, dengan 72.883,1 gram sabu disita dari dua lokasi gudang.
  7. Ganja Gayo Lues – Medan:
    Petugas menyita 216 kg ganja dan menangkap sembilan orang di tiga provinsi berbeda.
  8. Penyelundupan Lewat Kapal Feri Bangka:
    Sabu seberat 15.193,60 gram ditemukan di kapal penyeberangan Tanjung Api-Api – Tanjung Kalian.
  9. Jaringan Jawa Tengah:
    Dari Tegal hingga Kendal, peredaran sabu dan ekstasi dikendalikan narapidana Lapas Semarang.
  10. WNA di Bali – Sindikat Internasional:
    Petugas mengamankan empat WNA (Kazakhstan, AS, India, Australia) dengan barang bukti ganja, sabu, hashish, dan THC.
  11. Penyelundupan Bandara Sultan Hasanuddin:
    Empat perempuan menyelundupkan sabu seberat total 1.990,6 gram dari Malaysia, termasuk melalui metode body packing.

Pasal Hukum dan Ancaman Pidana Berat

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya, Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1)

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung jenis dan jumlah barang bukti serta peran pelaku.

Di akhir pernyataannya, Nirwala menegaskan bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya harus terus diperkuat menghadapi dinamika baru jaringan narkoba yang semakin canggih dan transnasional.

“Kami percaya bahwa perlindungan generasi bangsa dari bahaya narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi strategis harus terus beradaptasi terhadap tantangan zaman,” pungkasnya. / Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses