BNN Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Ini Cara Daftarnya

Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta) yang terletak di Jalan Poros Samarinda – Bontang.
Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta) yang terletak di Jalan Poros Samarinda – Bontang.

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam menangani penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pengguna yang telah mengalami ketergantungan.

Rehabilitasi bukan hanya bentuk pemulihan medis, tetapi juga merupakan bagian dari perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alih-alih memenjarakan pengguna, BNN mendorong langkah pemulihan total melalui layanan rehabilitasi sukarela yang bersifat gratis dan rahasia.

Tujuannya jelas: mengembalikan kondisi fisik dan mental pengguna agar dapat kembali berdaya dan produktif di tengah masyarakat.

Prosedur Pendaftaran Rehabilitasi Sukarela di BNN

BNN membuka akses layanan rehabilitasi melalui Klinik IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) BNN Pusat, dengan alur sebagai berikut:

  1. Kedatangan Klien ke Klinik IPWL BNN Pusat
  2. Registrasi Awal dan verifikasi identitas
  3. Skrining Awal untuk identifikasi tingkat ketergantungan
  4. Pemeriksaan Fisik dan Kesehatan Dasar
  5. Asesmen Klinis dan Penentuan Program: rawat jalan atau rawat inap
  6. Pelaksanaan Program Pascarehabilitasi
  7. Penerbitan Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi (jika dibutuhkan)

Syarat Administratif:

  • Fotokopi KTP klien dan penanggung jawab
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Didampingi oleh keluarga atau wali saat kedatangan

Rehabilitasi: Gratis, Aman, dan Tanpa Sanksi Pidana

BNN menegaskan bahwa program rehabilitasi ini tidak dikenakan biaya, serta seluruh data dan proses dijamin kerahasiaannya. Lebih dari itu, pengguna narkoba yang secara sukarela melapor tidak akan diproses hukum, sesuai prinsip dekriminalisasi terhadap pecandu narkotika.

Masyarakat yang membutuhkan layanan ini dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi rehabilitasi.bnn.go.id atau menghubungi hotline BNN yang tersedia selama 24 jam. / info publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses