BNN Kaltim Gencar Bongkar Kasus Narkoba Selama Mei-Juni, Praktik Penyelundupan Jaringan Asing Terungkap

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menggencarkan pengungkapan kasus narkotika dalam dua bulan terakhir. Sejumlah jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang melibatkan pelaku lintas provinsi hingga warga negara asing berhasil dibongkar.

Petugas menangkap seorang pria berinisial A di sebuah rumah di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada awal Mei lalu. Dari lokasi itu, tim menyita 12 bungkus sabu dengan berat 576,89 gram. Pengembangan kasus mengarah ke Kalimantan Utara, tempat dua tersangka lain, D dan R tertangkap.

Di Bandara SAMS Sepinggan, tiga perempuan asal Aceh mereka amankan karena menyembunyikan sabu di sela paha. Petugas gabungan dari BNNP, Bea Cukai, AVSEC, dan pihak bandara menyita tiga bungkus sabu seberat 1,4 kilogram dari ketiganya.

“Modus penyelundupan makin beragam, tapi kami perketat pengawasan bersama stakeholder bandara,” ujar Kepala BNN Balikpapan Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, Senin (23/6/2025).

Tangkap Warga Negara Asing

Upaya penyelundupan oleh warga negara asing juga terungkap. Dua pria berkewarganegaraan asing membawa sabu dari Kuala Lumpur dengan metode body strapping.

Mereka menyimpan 10 paket sabu seberat 1,9 kilogram di perut. Kasus serupa terulang pada pertengahan Juni, ketika dua WNA lainnya membawa 16 paket sabu dengan total berat nyaris 4 kilogram.

“Kalau dari luar negeri, Malaysia masih jadi salah satu sumber utama peredaran sabu ke Kalimantan,” kata Bonifasio.

Selain melalui udara, petugas juga menggagalkan pengiriman sabu lewat jalur darat. Dua kurir asal Tanjung Selor mengangkut sabu dalam tas ransel menggunakan sepeda motor menuju Samarinda. Petugas mengamankan empat bungkus sabu dengan berat lebih dari 3,7 kilogram.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita 508 butir ekstasi yang dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi ke Samarinda. Ekstasi itu petugas temukan dalam penggeledahan di rumah dan tempat kerja penerima berinisial ID.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini mereka amankan untuk penyidikan lebih lanjut. BNNP Kaltim akan memusnahkan barang bukti sesuai prosedur hukum setelah melalui tahap penyisihan.

Para pelaku mereka jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Pencegahan butuh partisipasi semua pihak,” pungkas Bonifasio.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses