BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selain mengamankan 3,965 gram ganja, BNNK Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan juga berhasil menangkap pelaku peredaran tembaku sintetis kiriman dari Kota Medan. Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman.

Pengakuan pelaku bahwa pasar Balikpapan dinilai cukup besar karena pelaku menyasar anak-anak muda yang banyak nongkrong di cafe-cafe.

“Barang masuk seperti tembakau sintetis yang notabenenya adalah zat kimia dari ganja juga ini banyak masuk ke Balikpapan. Pengakuan pelaku, Balikpapan jadi pasar dengan sasaran karena banyak café-café,” ujar Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto dalam rilis bersama Kepala Bea Cukai Balikpapan, Kamis (31/3/2022).

Tembakau sintesis yang diamankan sebanyak 11,96 gram dikirim dari Bogor dan dibeli pelaku melalui akun online.

“Terungkap kasus ini berawal dari adanya informasi dari Kantor Bea Cukai Balikpapan yang mencurigai pengiriman barang melalui jasa pengiriman paket (ekspedisi) ke Kota Balikpapan,” katanya.

Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan. Petugas selanjutnya melakukan pengintalan dan penyelidikan secara intensif dan pada hari Kamis (24/03).

“Petugas menangkap SA alias A (Lk, 25 Thn) sesaat setelah mengambil paketan barang tersebut di salah satu tempat jasa ekspedisi di Balikpapan Selatan, Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, di dalam paket yang berisi pakaian tersebut petugas menemukan 2 (dua) poket plastik kecil barang yang diduga tembakau sintetis (synthetic connabinoids) dengan total berat 11,96 gram (Brutto),” jelasnya.

Tembakau sintetis itu diselipkan didua saku belakang celana dan baju. “Ini sebagai modus untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, SA alias A(25) mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut itu adalah miliknya yang menurut pengakuannya dibeli dari salah satu akun media online dan dikirimkan dari Bogor ke Kota Balikpapan melalui jasa ekspedisi.

Pada kesempatan sama, Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai ( KPPBC) Tipe Madya Balikpapan Firman Sane Hanafiah berharap dengan sinergi seperti ini, kasus peredaran narkotika bisa diungkap hingga akarnya. Mengingat pengungkapan kasus narkoba tidak mudah mengingat jaringan mereka sudah sangat rapi, profesional dan modusnya bisa berubah/berganti.

“Kita memang selalu melakukan analisis intelegen terhadap barang yang masuk atau dikirim dari luar atau domestik. Harapannya bisa tuntas artinya kalau gali lagi ada penemuan baru pasti kita melakukan tindakan hukum seperti yang sekarang ini,” ujarnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version