BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan melaporkan sepanjang tahun 2020 berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dengan sembilan tersangka. Dari kasus tersebut BNNK Balikpapan telah mengamankan narkotika dari peredaran ke masyarakat untuk jenis sabu seberat 75,8 gram, ganja sintesis seberat 20,23 gram dan 925 butir ekstasi.

Kepala BNNK Balikpapan- M. Daud mengatakan Balikpapan merupakan kota kedua di Kaltim setelah Samarinda untuk pengungkapan kasus narkotika. Sedangkan secara nasional Balikpapan berada di urutan ke-22. BNNK Balikpapan mencatat terdapat lima rute penyeludupan narkoba masuk ke Balikpapan.

“Saat ini Kaltim tertinggi kedua setelah Samarinda dalam mengungkap kasus narkotika. Ada tiga rute penyelundupan narkoba masuk ke Indonesia yaitu narkoba jenis sabu kiriman dari Malaysia ke Myanmar ke Pantai Barat Sumetera Indonesia dan ke Anyer Banten. Rute dua sabu dari Myanmar ke Penang Malaysia ke Langsa Aceh Indonesia, ke Tanjung Balai, lanjut Tanjung Pinang dan ke jakarta. Rute tiga adalah ekstasi dari Netherland ke Hongkong dan Jakarta,” kata Daud menguraikan.

“Narkoba masuk ke Kaltim ada yang langsung dari Kuala Lumpur Malaysia, dari jakarta, Banjarmasin, Makassar dan dari Kaltara. Untuk Narkoba dari Kaltara merupakan kiriman dari Kota Kinabalu Malaysia dan Manila,” ujarnya menambahkan.

Secara nasional, kata daud, pihaknya tengah mengembangkan penelitian terdahap narkoba jenis baru atau disebut dengan istilah New Psychoactive Substances (NPS), karena narkoba ini mengandung sintetik. Terdata sedikitnya 70 narkoba mengandung sintetik yang diseludupkan di Indonesia. Sementara di Balikpapan, kata Daud NPS yang ditemui berupa tembakau sintetis atau dikenal dengan Tembakau Gorilla.

“Di Balikpapan yang kita temui ekstasi, sabu, kokain, ganja dan yang terbaru kemaren adalah tembakau gorilla. Kita terus tingkatkan kewaspadaan akan penyelundupan narkoba mengandung sintesis. Ini menjadi ancaman karena sasarannya adalah pelajar dan mahasiswa,” ujar Daud. “

Ada satu lagi yang saat ini sedang diteliti namanya pohon atau daun kratom. Ini masih penelitian di BNN. Nanti akan di kasih batas waktu lima tahun untuk toleransi selama penelitian. Apakah nanti masuk dalam bahan yang dilarang atau tidak,” kata Daud menambahkan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version