Bongkar Enam Kasus Narkoba Selama Juni 2025, Polda Kaltim Musnahkan 7 Kilogram Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.095,91 gram atau sekitar 7 kilogram, dalam kegiatan yang digelar di Mapolda Kaltim, Kamis (10/7/2025). (Foto: Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com— Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.095,91 gram atau sekitar 7 kilogram, dalam kegiatan yang digelar di Mapolda Kaltim, Kamis (10/7/2025).

Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba yang terus meluas, bahkan hingga menjangkau wilayah pelosok.

AKBP Rezkhy Satya, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus berbeda sepanjang Juni 2025, dengan total 10 tersangka yang ditangkap, terdiri dari sembilan pria dan satu wanita.

“Jadi, kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu, hasil dari upaya Tim Direktorat Narkoba Polda Kaltim. Hari ini lebih dari 7 kilogram sabu berhasil kami musnahkan,” ujar Rezkhy.

Menurutnya, seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh media serta pihak-pihak terkait. Uji laboratorium juga dilakukan untuk memastikan keaslian sabu yang dimusnahkan.

“Barang bukti sabu yang kami musnahkan tadi telah disaksikan rekan media dan telah diuji sampel. Hasilnya positif sabu asli dan dimusnahkan sebagaimana mestinya,” katanya.

“Kami ingin menepis kabar miring seperti tuduhan bahwa barang bukti ditukar atau dijual. Semua proses dilakukan secara transparan,” tegas Rezkhy.

Rangkaian Penangkapan

Rezkhy memaparkan bahwa seluruh kasus berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Ditresnarkoba.

Berikut kronologi pengungkapan kasus:

  • Rabu, 4 Juni 2025 – Dua pelaku berinisial H dan E ditangkap di Jalan Kelurahan Kemindung Permai, Sungai Minang, Samarinda. Barang bukti: 1.858,91 gram sabu.
  • Kamis, 5 Juni 2025 – Tiga pelaku, AH, S, dan RP, ditangkap di Hotel Malindo, Balikpapan. Mereka membawa 1 kilogram sabu dari Madura menggunakan kapal laut. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada RP. Pengendali berinisial M masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
  • Senin, 16 Juni 2025 – Dua tersangka, AI dan AG, ditangkap di parkiran Hotel Pasifik, Balikpapan. Barang bukti: 48,42 gram sabu dalam tiga paket.
  • Rabu, 18 Juni 2025 – Dua penangkapan:
    • Tersangka MDK diamankan karena menerima paket dari Malaysia atas nama pengirim M. Barang bukti: 147,77 gram sabu.
    • Tersangka EU ditangkap di Balikpapan dengan barang bukti 1.081,51 gram sabu.
  • Sabtu, 28 Juni 2025 – Tersangka H diamankan usai perjalanan dari Tarakan bersama rekannya F (DPO). Barang bukti: 3 kilogram sabu. Saudara H yang menyimpan paket di Balikpapan juga turut ditangkap.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Kaltim selama periode bulan Juni 2025,” terang Rezkhy.

Ia menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus berkomitmen membongkar jaringan peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya, demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang kian masif.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses