Bongkar Korupsi di PD-BPR Samarinda: Polresta Tahan Kabag Kredit, Rugikan Daerah Rp 4,6 Miliar

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, saat memimpin Konfrensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (3/12) / FB Polresta Samarinda

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Polresta Samarinda menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda.

Kasus yang merugikan keuangan daerah hingga Rp 4,68 miliar ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (3/12) siang.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, serta Kanit Tipikor IPDA Miftahul Nurkolik, Kapolresta mengungkap bagaimana praktik penyimpangan ini berlangsung lama tanpa terdeteksi.

Kredit Fiktif, Penggelapan Pelunasan, hingga Pencairan Deposito Ilegal

Kapolresta menegaskan bahwa tindak pidana dilakukan oleh ASN (35), Kabag Kredit PD-BPR, bersama SL (40), penyedia data fiktif. Keduanya melakukan praktik curang sejak Januari 2019 hingga Mei 2020 di perusahaan daerah yang seluruh modalnya bersumber dari Pemkot Samarinda.

“Kerugian keuangan daerah mencapai Rp 4.683.553.134, sesuai hasil audit BPKP Kaltim. Modus operandi yang digunakan sangat beragam,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.

Rangkaian penyimpangan yang terungkap antara lain, 15 kredit fiktif senilai Rp 2,745 miliar, penyalahgunaan dana pelunasan nasabah, hingga pencairan deposito secara ilegal menggunakan dokumen palsu

Penyidik menyebut modus dilakukan dengan rapi dan sistematis, memanfaatkan jabatan serta celah pengawasan internal.

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Ditahan

Polisi menegaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan pemberatan sesuai besarnya kerugian negara.

Kombes Pol Hendri Umar menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMD dan perangkat daerah agar memperkuat sistem pengawasan internal.

“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi soal kepercayaan publik terhadap institusi keuangan milik daerah,” ujarnya. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses