BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga Paguyupan lokalisasi Kilometer 17 Balikpapan mengancam akan mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) HAM setelah puluhan barak dibongkar Pemerintah Kotya Balikpapan.

Mereka menilai apa yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan itu adalah tindahakan yang semena-mena dan arogan. Melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 199 tentang HAM karena mereka bukan penghuni liar.

Kuasa Hukum Warga Paguyupan Lokalisasi Kilometer 17 Balikpapan Sukaryono mengatakan, Pemerintah Kota Balikpapan tidak memiliki bukti otentik sebagai pemilik lahan, karena kini lahan itu telah menjadi milik warga.

Karena warga membelinya dari PT. Adang Sumber Urip sejak 1991 dengan cara mencicip Rp 450 ribu per bulan dan telah lunmas pada 2006 lalu Harusnya Pemerintah Kota Balikpapan lebih mengedepankan cara-cara yang etis.

“Kalau melakukan sesuatu kehendak dengan pemaksaan tanpa adanya suatu putusan pengadilan itu pelanggaran HAM, kategorinya berat. Saya akan menempuh lewat itu perlawanan saya lewat jalur hukum,” ujar Sukaryono.

“Kalau bisa di mediasi kenapa harus dibongkar? Warga itu membeli dengan cara mencicil. Warga menyicil Rp450 per bulan, dan mereka juga taat Pajak Bumi dan Bangunan,”

Dia menambahkan, harusnya ada dialog, bukan malah langsung melakukan pembongkaran.. Karena setelah barak dibongkar para penghuni kini tidak memiliki tempat tinggal dan kini hanya tinggal di jalanan.

Sebelumnya Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan, pembongkaran dilakukan karena telah memenangkan gugatan yang dilayangkan Paguyupan warga lokalisasi Kilometer 17 Balikpapan ke PTUN hingga MA. Rizal mengatakan, Pemerintah Kota Balikpapan adalah pemilik lahan sah tempat berdirinya barak lokalisasi itu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version