BPBD Balikpapan Siapkan Aturan Baru Penanganan Darurat Termasuk Bencana Sosial

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Fahriannur

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat mekanisme penanganan keadaan darurat dan pemberian bantuan bencana, termasuk bencana sosial.

Penyusunan aturan ini dilakukan melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2012 agar sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana di lapangan yang semakin kompleks.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Fahriannur, mengatakan revisi ini sangat mendesak karena cakupan bencana yang harus ditangani pemerintah kini tidak hanya terbatas pada bencana alam seperti banjir, kebakaran, atau tanah longsor. 

Menurutnya, berbagai kejadian yang menimbulkan kerugian dan korban akibat gangguan sosial juga perlu masuk dalam kategori bencana yang harus ditangani pemerintah secara resmi.

“Bencana itu bukan hanya air meluap atau tanah bergerak. Kerusuhan, tawuran besar, atau gangguan sosial yang menyebabkan korban luka dan kerugian masyarakat juga termasuk bencana. Nah, kalau ada korban semacam itu, siapa yang biayai perawatannya? Kalau ada yang meninggal, siapa yang menyantuni? Itu harus ada aturannya,” tegasnya, Senin (24/11/2025).

Fahriannur menjelaskan tanpa dasar hukum yang diperbarui, pemerintah sering kali terbatasi dalam memberikan bantuan yang sebenarnya sangat dibutuhkan warga. Ia mengatakan pemerintah harus bisa bergerak cepat, tetapi langkah cepat itu tetap harus dilandasi aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

“Bisa saja pemerintah berniat baik ingin membantu, tapi dianggap melanggar aturan karena nominal bantuannya tidak sesuai dengan regulasi lama. Misalnya, kita kasih bantuan Rp1 juta kepada korban, sementara aturan lama hanya membolehkan Rp500 ribu. Kalau tidak ada revisi, kami bisa disalahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan baru itu juga akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penanganan bencana, termasuk BPBD, TNI, Polri, dinas sosial, hingga kecamatan dan kelurahan. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, seluruh unsur penanganan bencana dapat bekerja lebih terarah dan selaras di lapangan.

Menurut Fahriannur, revisi ini juga mencakup mekanisme pemberian bantuan terhadap kerusakan fasilitas publik akibat aksi massa. Pemerintah daerah, katanya, harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperbaiki fasilitas publik yang rusak akibat gangguan sosial sehingga layanan masyarakat dapat segera pulih.

“Intinya, pemerintah daerah harus siap memberikan perlindungan dan bantuan sesuai kondisi di lapangan. Tanpa payung hukum yang jelas, langkah itu akan sulit dilakukan,” pungkasnya.

Ia memastikan proses pembahasan revisi Perwali dilakukan secara matang dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Pemerintah berharap aturan baru ini memperkuat ketanggapan daerah dalam menghadapi berbagai situasi darurat yang berpotensi terjadi sewaktu-waktu.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses