BPHTB Masih Jadi Kontributor Terbesar Pajak Daerah Balikpapan, Realisasi Capai 94 Persen

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mencatat ada 13 jenis pajak daerah yang dikelola sepanjang 2025.

Dari total tersebut, tiga jenis pajak menjadi penyumbang terbesar, yakni bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak restoran. Ketiganya menjadi tulang punggung penerimaan daerah dan terus menunjukkan capaian positif hingga akhir November.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa BPHTB kembali menjadi kontributor tertinggi pajak daerah tahun ini dengan target penerimaan mencapai Rp 175 miliar. Hingga saat ini, realisasi telah menembus 94 persen atau sekitar Rp 165 miliar. Ia optimistis target tersebut dapat tercapai bahkan berpotensi terlampaui mengingat masih ada waktu hingga akhir Desember.

“Saat ini realisasi BPHTB sudah 94 persen. Kami masih punya sisa waktu sampai akhir Desember, termasuk adanya diskon 20 persen untuk beberapa pengurusan, misalnya peningkatan status. Ini bisa membantu mempercepat capaian kami,” jelas Idham, Selasa (25/11/2025).

Kontributor terbesar kedua berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sejauh ini sudah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 152 miliar. Ia menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB semakin meningkat, apalagi dengan adanya kemudahan pembayaran digital dan berbagai program penghapusan denda yang beberapa kali diberikan pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, pajak restoran turut mencatat pertumbuhan signifikan seiring pesatnya perkembangan sektor kuliner di Balikpapan. Dari target Rp 160 miliar, realisasi pajak restoran telah mencapai 91 persen atau sekitar Rp 146 miliar.

“Pajak restoran di Balikpapan terus tumbuh positif. Ini termasuk penerimaan dari kafe dan rumah makan yang jumlahnya semakin banyak,” ujarnya.

Idham menjelaskan bahwa pajak restoran dihitung menggunakan mekanisme self assessment, di mana wajib pajak menghitung sendiri omzet usahanya, kemudian dikenakan pajak sebesar 10 persen. Ia mengajak warga untuk memastikan bahwa setiap kali bertransaksi di restoran, pajak tersebut memang dicantumkan sesuai aturan.

“Pertumbuhan restoran dan kafe di Kota Minyak sangat pesat. Hampir di setiap sisi kota selalu ada yang buka baru setiap minggu. Aktivitas masyarakat yang semakin hobi kuliner juga membuat perputaran ekonomi berjalan lebih cepat, yang berdampak positif bagi penerimaan pajak daerah,” katanya.

Idham menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga dan pelaku usaha yang telah taat membayar pajak. Ia menegaskan bahwa seluruh pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik.

“Setiap rupiah pajak daerah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat. Ini digunakan untuk belanja pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga program prioritas seperti BPJS Kesehatan dan seragam sekolah gratis. Kami pastikan semua berjalan sesuai aturan demi Balikpapan yang lebih baik,” tandasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses