BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Ini Cara Warga Bisa Aktif Kembali dan Tetap Berobat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejumlah warga mendadak panik setelah status BPJS Kesehatan PBI mereka dinyatakan nonaktif. Padahal, banyak di antaranya masih membutuhkan layanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan, kepesertaan bisa diaktifkan kembali dengan syarat tertentu—tanpa harus kehilangan hak berobat.
Kenapa BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) terjadi karena pembaruan data nasional oleh Kementerian Sosial.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Dalam proses tersebut, sebagian peserta lama dinonaktifkan dan digantikan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI tetap sama seperti bulan sebelumnya.
“Pembaruan data ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan,” ujar Rizzky, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
Warga Sempat Panik, Takut Tak Bisa Berobat
Di lapangan, kebijakan ini sempat memicu kebingungan.
Beberapa warga baru mengetahui status BPJS-nya nonaktif saat hendak berobat, bahkan ada yang sedang menjalani pengobatan rutin.
Kondisi ini membuat banyak keluarga khawatir, terutama mereka yang:
- Memiliki penyakit kronis
- Bergantung penuh pada BPJS PBI
- Tidak mampu membayar layanan kesehatan mandiri
Siapa yang Bisa Mengaktifkan Kembali BPJS PBI?
BPJS Kesehatan menegaskan, tidak semua peserta kehilangan haknya secara permanen. Ada tiga kriteria utama yang memungkinkan reaktivasi:
- Peserta termasuk PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Hasil verifikasi menunjukkan masih tergolong miskin atau rentan miskin
- Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa
Jika memenuhi salah satu kriteria tersebut, status JKN bisa diaktifkan kembali.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI (Langkah Praktis)
Agar tidak bingung, berikut alur resmi yang bisa ditempuh warga:
- Datang ke Dinas Sosial setempat
- Bawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
- Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial
- Kementerian Sosial melakukan verifikasi data
- Jika lolos, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status JKN
Setelah aktif, peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan seperti biasa.
Cara Cek Status BPJS JKN dengan Mudah
Masyarakat diimbau tidak menunggu sakit untuk mengecek status kepesertaan. Pengecekan bisa dilakukan melalui:
- PANDAWA (WhatsApp): 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center: 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, bantuan juga tersedia melalui petugas BPJS SATU! atau PIPP yang disediakan rumah sakit.
Imbauan Penting untuk Warga
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar rutin mengecek status JKN, terutama bagi peserta PBI.
“Selagi masih sehat, luangkan waktu untuk memastikan status JKN aktif. Jangan sampai terkendala saat tiba-tiba membutuhkan layanan kesehatan,” tegas Rizzky.
Penonaktifan BPJS PBI bukan akhir dari akses layanan kesehatan. Selama masih memenuhi kriteria dan mengikuti prosedur, hak berobat masyarakat tetap bisa dipulihkan. Pemerintah memastikan pembaruan data dilakukan agar bantuan benar-benar diterima mereka yang paling membutuhkan.
BACA JUGA
