BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan menggelar mediasi terkait tumpang tindih lahan di Perumahan Grand City milik Sinar Mas Wisase dengan warga, Kamis (09/12/2021)

Dalam mediasi tersebut, David Hasihau, salah satu warga yang lahannya tumpang tindih dengan lahan di Perumahan Grand City milik Sinar Mas Wisase tersebut, menyatakan, lahannya telah bersertifikat sejak tahun 1993 silam

“Tanah saya justru bersebelahan dengan ibu Ekatiningsih. Saya justru heran, kok sekarang peta bidangnya berubah jadi tumpang tindih,” ujar David.

Ekatiningsih salah satu warga yang juga lahannya tumpang tindih juga menyatakan, heran jika ada tumpang tindih. Karena sebelum adanya sertifikat milik SInar mas Wisesa tidak pernah terjadi tumpang tindih lahan.

“Bahwa sebelum ada sertifikat milik Sinar Mas, tumpang tindih lahan diantara pemilik lahan di situ tidak pernah terjadi,” ujarn Agus Amri Kuasa Hukum Ekatiningsih.

Senada Murjiono warga lainnya yang  lahannya tumpang tindih juga heran. Selain karena sertifikatnya keluar tahun 2006, juga peta bidang ada perubahan. Setelah munculnya sertifikat Winas Mas Wisesa.

“Justru sejak muncul sertifikat Sinar Mas tahun 2014, di peta bidang kok berubah jadi tumpang tindih,” ujar Murjiono

Sementara Perwakilan Sinar Mas Wisesa, Piratno, menuturkan, lahan tersebut dibeli dengan segel atas nama Atim tahun 2014 lalu dan tak pernah ada catatan sengketan di BPN.

Renacannya pada Kamis (16/12/2021) pekan depan, BPN  akan melakukan peninjauan di lapangan untuk melihat langsung batas lahan masing-masing dan harapannya bisa ada titik terang.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version