BPOM Cabut Belasan Izin Edar Kosmetik, Dinilai Menyesatkan-Langgar Norma Kesusilaan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 kosmetik yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Temuan ini diperoleh dari hasil intensifikasi pengawasan promosi produk di media daring. (Foto: Pom.go.id)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 kosmetik yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Temuan ini diperoleh dari hasil intensifikasi pengawasan promosi produk di media daring.

Produk-produk tersebut diiklankan dengan klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”. BPOM menegaskan klaim tersebut tidak sesuai dengan definisi kosmetik dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Yang hanya mencakup fungsi membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. Kami juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran. Serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Selasa (12/8).

Pesan BPOM untuk Pelaku Usaha Kosmetik

BPOM menilai promosi kosmetik di luar fungsi, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, berpotensi merugikan konsumen. Selain memberikan harapan manfaat yang tidak terbukti secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh sensitif seperti payudara dan organ intim juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan alergi.

Taruna mengingatkan pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam iklan dan promosi. “Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan.”

BPOM juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur klaim berlebihan, apalagi yang melanggar norma kesusilaan. Konsumen diminta memastikan legalitas dan kebenaran informasi produk sebelum membeli, baik di platform online maupun gerai fisik.***

Daftar 14 Komestik yang Dicabut Izin Edarnya

VERBA Breast G

VERBA Xtrass

SKINLYFE Albus Breast Oil

QIUSKIN QUIN’S Breast Serum

VIOLLA Breast Gel Serum

PHERINI Breast Care Serum

NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum

PRISA Bust Fit Secret Serum

PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)

PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)

PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)

SMART BREAST Breast Luxury Oil

GENDES Spray With Vanilla GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses