BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut dan Proses Hukum Disiapkan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar selama periode April hingga Juni 2025 (Triwulan II).
Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar menegaskan, pihaknya telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produksi, distribusi, hingga impor produk-produk tersebut.
“Kami juga telah menindaklanjuti temuan ini dengan penertiban langsung ke fasilitas produksi, gudang distribusi, hingga gerai retail kosmetik di seluruh Indonesia melalui 76 UPT kami,” tegas Taruna dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Sebagian Diproduksi Secara Kontrak, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Tekstil
Dari 34 produk kosmetik yang ditarik dari peredaran:
- 28 produk diproduksi melalui kontrak produksi
- 2 produk merupakan kosmetik lokal
- 4 produk adalah kosmetik impor
Pengujian laboratorium BPOM menemukan bahwa produk-produk tersebut positif mengandung zat berbahaya, antara lain:
- Merkuri
- Asam retinoat
- Hidrokuinon
- Timbal (Pb)
- Pewarna kuning metanil (biasa digunakan untuk tekstil, bukan untuk kulit)
- Steroid
Zat-zat tersebut berisiko tinggi menyebabkan iritasi kulit, kanker, kerusakan ginjal, dan gangguan hormonal, terutama jika digunakan jangka panjang.
Sanksi Pidana: Penjara hingga 12 Tahun atau Denda Rp5 Miliar
BPOM menyatakan akan menelusuri lebih dalam pihak-pihak yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal ini, termasuk pelaku tanpa izin produksi yang sah. Bila ditemukan unsur pidana, kasus akan dilanjutkan secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
“Pelaku usaha dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas Taruna.
BPOM Imbau Konsumen dan Pelaku Usaha Waspada
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur kosmetik yang menjanjikan hasil instan, terutama yang tidak terdaftar atau berizin edar resmi.
“Pastikan selalu mengecek nomor notifikasi kosmetik di situs resmi Cek BPOM dan menghindari produk-produk dalam daftar temuan kami,” ujar Taruna.
Pelaku usaha juga diminta taat aturan dalam hal formulasi, izin edar, serta proses produksi yang sesuai dengan ketentuan mutu dan keamanan.
Daftar Produk Berbahaya Akan Dipublikasikan Terbuka
BPOM menyatakan seluruh daftar 34 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung zat berbahaya tersebut akan diumumkan kepada publik melalui situs resmi dan media sosial BPOM, guna mencegah konsumsi lebih lanjut oleh masyarakat. /Info Publik
BACA JUGA
