BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, turut angkat bicara menanggapi sidak dewan yang mendapati adanya  pemanfaatan Taiping box di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang  tak maksimal.

Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan, dalam pemanfaatan Taiping box diakuinya memang masih ada tekendala teknis di lapangan.

“Memang selama ini antara laporan dan yang ditaiping itu lebih banyak laporannya. Mengapa demikian, kendangkala taiping box ini jaringannya yang tidak nyambung, kemudian ada yang rusak. Maka itu terus kami pantau dan kontrol,” ujar Idham.

Kata Idham, karena taiping box ini melibatkan pihak ketiga, yang bisa mengoperasikan dan mengutak-atik itu tenaga teknis yang punya mesin tersebut.

Terkadang jika ada Kendala, pihaknya harus menunggu dulu, operator tersebut kemudian kelapangan untuk bisa memperbaiki. Akan tetapi hal tersebut pihaknya tutupi apabila mendapati adanya taiping box yang sinyalnya merah atau mati dengan menurunkan tim kelapangan.

“Ketika ada tanda merah di dasbor kami yang berati Taiping box itu mati, kami langsung kelapangan untuk memperbaiki jikalau ada memang yang rusak. Dan jika memang harus diganti yah kita ganti, itu yang kami lakukan,” bebernya.

Sehingga dalam hal terkadang kendala tersebut yang membuat laporan wajib pajak terlepas dan diakuinya hal itu diluar dari kontrol pihaknya. Akan tetapi pada dasarnya apa yang mereka laporkan (pengusaha THM) itu lebih tinggi  dari pada yang ada di Taiping box.

Lanjut ia terangkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan sampling atau sistem penungguan bagi sejumlah THM yang tak menggunakan taiping box.

Disana pihaknya melakukan penungguan dan apabila pihaknya  dapatkan potensi pajak dari THM tersebut pihaknya akan asumsikan selama sebulan untuk mendapatkan potongan pajak dari omset pendapatan THM mereka selama sebulan.

” Itu yang kita terapkan kewajiban pajak mereka. Dan itu sudah kita lakukan dan beberpa THM sudah meningkat ketaatan pajaknya. Dari yang sebelumnya hanya Rp 3 juta,  meningkat menjadi Rp 25 juta,  itu sudah kita tetapkan dibulan ini,” jelasnya.

Ia juga mengakui dalam pemanfaatan taiping box ini diakuinya ada beberapa keterbatasan. Oleh karena itu dalam hal ini pihaknya perlu mengeluarkan aturan

Semacam surat edaran atau Perwali mengenai  kewajiban Taiping box tersebut.

“Kemudiann yang kedua mencari sistem bagaimana transaksi mereka,  apapun sistemnya dan bisa langsung tertekam dan ambil data transaksinya.

Itu masih kami cari metodenya. Karena cafe -cefe banyak punya sitem sendiri dan itu belum bisa kita  tembus bagaimana mereka mau memberikan data transaksi mereka.  Apakah nanti itu diatur di perwali,  sementara ini  masih kami bahas,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version