BPPDRD Balikpapan Gandeng Kejaksaan, Tindak Tegas Wajib Pajak Menunggak

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengambil langkah tegas dalam upaya menagih piutang pajak yang masih menumpuk. 

Tidak lagi sebatas sosialisasi dan imbauan, kini lembaga tersebut resmi menggandeng Kejaksaan untuk mempercepat proses penagihan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengakui bahwa tunggakan pajak masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menilai, kerja sama lintas institusi menjadi strategi penting agar piutang pajak lama tidak terus menjadi beban.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan. Jika ada wajib pajak yang menunggak dan tidak menunjukkan itikad baik, kami akan tindak lanjut melalui jalur hukum,” tegas Idham, Sabtu (13/9/2025).

Tunggakan Jadi Beban Pembangunan

Menurut Idham, pembangunan kota membutuhkan kepatuhan semua pihak. Kebijakan tegas ini diambil karena masih ada sejumlah wajib pajak yang enggan memenuhi kewajibannya, meski sudah berulang kali diberikan surat peringatan.

“Kami tidak ingin piutang lama menjadi penghalang pembangunan. Setiap rupiah dari pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik. Langkah ini bukan hanya untuk menekan angka tunggakan, tapi juga memberi kepastian hukum bagi daerah,” jelasnya.

Bagi Pemkot Balikpapan, disiplin membayar pajak memiliki arti penting untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan. Jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya, seluruhnya membutuhkan dukungan dana yang bersumber dari pajak.

Efek Jera dan Kepastian Hukum

Keterlibatan Kejaksaan, kata Idham, sekaligus menjadi sinyal keseriusan pemerintah kota dalam menegakkan aturan. Penagihan tidak lagi sebatas imbauan, tetapi bisa berlanjut pada proses hukum bagi mereka yang membandel.

“Wajib pajak yang taat tentu tidak perlu khawatir. Kami justru ingin melindungi mereka dari praktik tidak adil. Kalau ada yang mencoba menghindar, maka mereka harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.

Idham berharap langkah ini mampu menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para wajib pajak bahwa menunda pembayaran justru akan menambah beban.

Masalah Klasik, Solusi Baru

Ia juga menambahkan, piutang pajak sudah menjadi masalah klasik di banyak daerah, termasuk Balikpapan. Tidak sedikit pengusaha maupun individu yang sengaja menunda pembayaran, meski sudah jatuh tempo. Kondisi itu berdampak langsung pada lambatnya realisasi penerimaan daerah.

“Dengan dukungan Kejaksaan, kami ingin memastikan proses penagihan lebih terstruktur, terukur, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal target PAD, tetapi tentang bagaimana membangun budaya disiplin membayar pajak di tengah masyarakat,” ungkap Idham.

Idham menutup dengan ajakan kepada seluruh masyarakat Balikpapan untuk sadar akan pentingnya pajak sebagai instrumen pembangunan. Menurutnya, pajak tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata untuk kemajuan kota.

“Jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya hanya bisa berjalan jika masyarakat disiplin membayar pajak. Kami ingin mengajak semua pihak menyadari bahwa pajak adalah kontribusi nyata untuk kota ini,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses