BPPDRD Balikpapan Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Raperda Pajak dan Retribusi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggelar Forum Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (2/11/2023).
Pembahasannya dilakukan dengan menyesuaikan implementasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.
Kegiatan itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham yang bertindak sebagai moderator.
Sementara para nara sumbernya yakni, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Elizabeth Loruan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung serta Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Kabupaten dan Kota Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Fajar Kurniawan.
Selain itu, hadir pula para pimpinan perangkat daerah tingkat kecamatan dan kelurahan, serta para Wajib Pajak (WP) dari perwakilan berbagai asosiasi bidang usaha, seperti dari perhotelan, restoran dan lainnya.
Idham mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru HKPD mengenai pajak dan retribusi yang telah diatur oleh Pemkot Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan melalui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi ada perbedaan yang paling krusial antara Perda yang lama dengan Raperda baru ini, pertama ada beberapa istilah yang diubah,” ujar Idham.
Adapun dasar hukum yang telah diatur melalui Perda Kota Balikpapan, antara lain, Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Perizinan Tertentu, dan Perda Nomor 6 tahub 2012 tentang Pajak Hiburan.
Adapun untuk lima Perda itu rencananya akan digabungkan jadi satu menyesuaikan dengan aturan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pusat-Daerah atau HKPD.
Menurut Idham, sebelumnya WP di Balikpapan mengetahui adanya pajak hotel, restoran, Penerangan Jalan Umum (PJU), akan dirangkum menjadi satu yang disebut Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
“Yang paling signifikan juga adalah, beberapa jenis retribusi akan dihapus. Seperti retribusi APAR (Alat Pemadam Api Ringan, Red), retribusi (uji) KIR, retribusi menara telekomunikasi. Tahun depan itu sudah tidak ada,” ulasnya.
Namun demikian, tahun 2025 mendatang, Kota Balikpapan akan mendapatkan tambahan jenis pajak.
Yakni pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dikelola dan menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Kaltim kepada Kota Balikpapan.
“Nanti akan diserahkan kepada Pemkot Balikpapan dengan sejumlah proporsi dan pembagian sesuai aturan.
Selain itu (penyesuaian HKPD dengan Raperda) ada perubahan beberapa tarif dari jenis pajak,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung cerita tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Andi Arif Agung atau yang akrab disapa A3 saat menjadi pembicara dalam Konsultasi Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diinisiasi Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Konsultasi publik ini juga dihadiri Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Elizabeth Toruan serta Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Kabupaten dan Kota Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Fajar Kurniawan.
Diawali lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Jadi ada 15 Perda tentang pajak dan retribusi yang ada di Kota Balikpapan,” ucapnya.
Biasanya, Raperda diminta untuk fasilitasi dari Pemprov Kaltim, namun khusus untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini yang kemudian memperlambat situasi itu. Alhamdulillah, setelah sekian lama kami tunggu, Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diterbitkan Juli 2023,” ulasnya.
Dengan demikian, pihaknya langsung berupaya menyelesaikan Raperda tersebut.
Jadi, kata dia, pembicaraan tingkat pertama sudah selesai, tingkat kedua juga selesai, sambil kemudian menunggu hasil evaluasi Kemenkeu.
Berdasarkan informasi yang dia terima, evaluasi tingkat Kementerian sudah berjalan. Sementara revisinya tidak signifikan.
“Nanti hasil revisi itu kami sampaikan kepada Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Kalau sudah Clear, kami umumkan melalui Rapat Paripurna dan secepatnya, mudah-mudahan Desember 2023, Perwali (Peraturan Wali Kota) juga sudah selesai,” imbuhnya
BACA JUGA
