BPPDRD Balikpapan Gencarkan Penertiban Reklame Kadaluarsa, Dorong Peningkatan PAD
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus menggencarkan upaya penertiban reklame yang sudah habis masa berlakunya atau tidak memiliki izin resmi. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan setiap pemasangan iklan di ruang publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim gabungan dari BPPDRD Balikpapan bergerak menyisir sejumlah titik strategis dan ruas jalan utama di kota. Penertiban difokuskan pada reklame, spanduk, dan baliho yang telah kadaluarsa, belum memperbarui izin, atau tidak memiliki izin sama sekali.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga bagian dari penegakan hukum dan penertiban tata ruang kota.
“Kami menertibkan reklame-reklame yang memang sudah habis masa berlakunya. Ini sudah sesuai dengan aturan daerah setempat agar para pemasang mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Langkah Tegas dan Terukur
Dalam pelaksanaannya, tim penertiban bekerja secara terukur dan sistematis. Setiap reklame yang melanggar didata, difoto, dan dicatat sebelum dilakukan tindakan pencopotan. Spanduk, baliho, hingga papan reklame berukuran besar yang sudah tidak memiliki izin resmi diturunkan untuk menghindari pelanggaran berkelanjutan.
Menurut Idham, banyak reklame yang ditemukan terpasang di kawasan padat penduduk maupun jalan-jalan pinggiran kota, tanpa izin atau telah melewati masa tayang.
“Kami juga menemukan reklame ilegal yang dipasang sembarangan tanpa izin resmi. Ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu estetika kota,” jelasnya.
Pesan Tegas untuk Pelaku Usaha
Penertiban ini, kata Idham, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha dan biro iklan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
“Kami sudah sering memberikan surat teguran kepada pemilik reklame. Tapi kalau tetap diabaikan, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Melalui langkah ini, BPPDRD ingin mengirimkan pesan kuat bahwa setiap bentuk reklame harus memiliki izin sah dan memenuhi kewajiban pajak. Penegakan ini tidak hanya mengamankan potensi PAD, tetapi juga mendorong kepatuhan para wajib pajak reklame di Balikpapan.
Ciptakan Kota yang Tertib dan Estetis
Selain dari sisi fiskal, kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Pemkot Balikpapan dalam menata wajah kota agar lebih rapi dan enak dipandang. Reklame yang kadaluarsa atau dipasang sembarangan sering kali merusak estetika, menimbulkan kesan semrawut, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan jika konstruksinya tidak aman.
“Kami ingin menciptakan kota yang bersih, tertib, dan indah. Reklame yang tidak teratur justru merusak citra kota. Jadi penertiban ini penting bukan hanya untuk pendapatan, tapi juga untuk kenyamanan warga,” tutur Idham.
Dukungan Masyarakat Diharapkan
BPPDRD juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk berperan aktif mematuhi ketentuan perizinan reklame dan pajak daerah. Idham menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami mengajak semua pihak untuk taat aturan. Pajak yang mereka bayarkan akan kembali lagi untuk pembangunan kota dan peningkatan layanan masyarakat,” pungkasnya.***
BACA JUGA
