BPPDRD Balikpapan Genjot Penagihan PBB, Fokus Tuntaskan 30 Persen WP Menjelang Akhir Tahun

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dua bulan menjelang pergantian tahun, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan semakin memperkuat langkah penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Upaya ini dilakukan guna memaksimalkan capaian target penerimaan pajak daerah tahun 2025, yang diharapkan dapat menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah fokus mengejar sisa sekitar 30 persen wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajiban pembayaran PBB. Ia menyebut capaian PBB hingga 30 September 2025 baru berada di angka 70 persen dari total ketetapan yang seharusnya dibayarkan.

“Hingga 30 September lalu, realisasi PBB baru mencapai 70 persen dari total ketetapan. Dua bulan ke depan menjadi masa krusial untuk mengejar sisanya, karena ini akan sangat menentukan kinerja penerimaan pajak daerah kita,” ungkap Idham, ditemui usai upacara peringatan Hari Pahlawan di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (10/11/2025).

Untuk mempermudah masyarakat melunasi pajak, BPPDRD telah menyediakan beragam kanal pembayaran. Tidak hanya melalui bank daerah maupun bank nasional yang bekerja sama dengan pemerintah, tetapi juga melalui kanal digital seperti mobile banking, e-commerce, dan sejumlah gerai pembayaran modern. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembayaran dan meminimalisasi kelalaian masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Mumpung masih ada waktu, kami imbau masyarakat segera melunasi. Jangan menunggu akhir tahun. Layanan pembayaran kami sudah tersebar luas dan bisa dilakukan dengan sangat mudah,” ujarnya.

Tingkat Kepatuhan Warga

Idham menjelaskan, batas akhir pembayaran PBB sebenarnya telah berlalu. Dengan demikian, WP yang belum melunasi akan dikenai denda administrasi sebesar 1 persen per bulan. Kendati persentasenya terlihat kecil, Idham mengingatkan bahwa akumulasi denda akan membebani masyarakat jika terus ditunda hingga tahun berikutnya.

“Kalau dua bulan berarti sekitar 2 persen. Angkanya kecil, tapi kalau ditunda terus bisa jadi beban di tahun depan. Lebih baik segera diselesaikan,” jelasnya.

Meski masih ada tunggakan, Idham mengapresiasi tingkat kepatuhan warga Balikpapan yang menurutnya cukup baik dari tahun ke tahun. Ia menilai keterlambatan pembayaran umumnya bukan disebabkan ketidakmauan, melainkan faktor lupa, kesibukan, atau keterbatasan waktu untuk melakukan transaksi.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi, baik secara langsung maupun lewat media digital. Harapannya, masyarakat makin sadar bahwa pajak daerah merupakan sumber penting bagi pembangunan kota,” tuturnya.

Idham berharap masyarakat semakin proaktif dalam melunasi kewajiban pajaknya, sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai. “Tujuan akhirnya sama, supaya pajak yang terbayarkan bisa memperlancar pembangunan Balikpapan menuju kota yang maju dan berkembang,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses