BPPDRD Balikpapan Genjot Penurunan Tunggakan Pajak Lewat Insentif dan Skema Kemudahan PBB-P2
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat strategi untuk menekan angka tunggakan pajak daerah, terutama PBB-P2, melalui berbagai kebijakan keringanan yang dinilai efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Tahun 2025, Pemkot melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali mempertimbangkan penundaan penyesuaian tarif PBB-P2 demi menjaga kemampuan warga dalam memenuhi kewajiban pajak.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu indikator utama dalam penyusunan kebijakan pajak daerah. Situasi ekonomi beberapa waktu terakhir membuat pemerintah mengambil langkah adaptif agar tidak menambah beban wajib pajak.
“Sesuai komitmen awal pemerintah kota, penetapan PBB mungkin masih sama dengan tahun ini,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Meski keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan resmi, arah kebijakan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kemampuan bayar masyarakat. Penundaan penyesuaian tarif ini dinilai dapat menjaga stabilitas sosial sekaligus menekan risiko bertambahnya tunggakan pajak baru.
BPPDRD mencatat bahwa kebijakan diskon besar-besaran yang telah diberlakukan sebelumnya memberikan hasil positif. Diskon PBB-P2 hingga 90 persen dan pembebasan tunggakan periode 2020–2024 membuat banyak warga yang sebelumnya menunda pembayaran akhirnya bisa menyelesaikan kewajibannya. Tak hanya itu, diskon BPHTB sebesar 20 persen bagi PTSL dan peningkatan status turut membantu memperlancar layanan pertanahan.
“Baik berupa insentif maupun stimulan akan tetap ada untuk meringankan beban masyarakat,” tegas Idham. Selain membantu warga, kebijakan ini terbukti menjadi instrumen efektif dalam mengurangi akumulasi tunggakan pajak daerah yang selama ini menjadi tantangan pengelolaan PAD.
Dalam penanganan tunggakan, BPPDRD tidak hanya mengandalkan diskon, tetapi juga memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak. Strategi tersebut dipadukan dengan peningkatan kualitas layanan digital agar proses pembayaran semakin mudah, cepat, dan terjangkau tanpa harus datang ke kantor pajak.
Idham menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan kepastian kepada wajib pajak. Jika terjadi perubahan data atau adanya kebijakan baru setelah pembahasan selesai, masyarakat akan mendapatkan informasi secara transparan. Namun secara garis besar, pola kebijakan tahun depan masih mengarah pada pemberian kemudahan. “Untuk diskon hingga insentif, rencananya tahun depan tetap diberikan seperti tahun ini,” ujarnya.
Dengan kombinasi kebijakan keringanan, penundaan tarif, serta upaya meningkatkan sarana pelayanan, Pemkot berharap tingkat kepatuhan pajak terus membaik. Jika tunggakan dapat ditekan secara signifikan, stabilitas pendapatan daerah pun tetap terjaga meski tekanan fiskal terus meningkat.***
BACA JUGA
