BPPDRD Balikpapan Ingatkan Pajak Daerah Bukan Beban Pelaku Usaha

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menegaskan kembali bahwa pajak daerah bukanlah beban tambahan bagi pelaku usaha. 

Sebab dana pajak yang wajib disetorkan oleh Wajib Pajak (WP) sepenuhnya berasal dari pungutan yang dibayarkan konsumen saat melakukan transaksi.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan pihaknya prihatin dengan masih tingginya nilai piutang pajak dari berbagai sektor. Ia menilai penahanan dana pajak oleh WP dapat berdampak langsung terhadap stabilitas penerimaan daerah dan berpotensi memperlambat realisasi program pembangunan.

“Ini kan hak daerah. Konsumen sudah bayar pajaknya saat bertransaksi. WP hanya perlu menyetorkan. Jadi jangan sampai dana itu tertahan terlalu lama. Dampaknya tentu penumpukan piutang pajak daerah,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Menurut Idham, salah satu penyebab utama terjadinya piutang pajak adalah kesalahpahaman sebagian pelaku usaha dalam memandang kewajiban perpajakan. Banyak yang menganggap penyetoran pajak sebagai pengeluaran tambahan, padahal dana tersebut bukan berasal dari modal usaha mereka.

“Pajak itu tidak mengambil uang usaha. Konsumen yang membayar. Pelaku usaha hanya menjadi perantara yang wajib menyalurkan kembali ke daerah. Ini sudah sering kami sampaikan kepada para pelaku usaha,” jelasnya.

Idham menegaskan bahwa penumpukan piutang pajak akan berpengaruh terhadap arus kas pemerintah daerah. Anggaran telah disusun berdasarkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dipenuhi setiap tahun. Karena itu, keterlambatan setoran WP akan langsung mempengaruhi kelancaran layanan publik dan percepatan pembangunan.

“Kalau setoran terlambat, maka target pendapatan ikut terganggu. Efeknya bisa langsung terasa pada percepatan pembangunan. Persoalan ini mungkin sudah menahun. Makanya kita terus cari solusi,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPPDRD terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan komunikasi dengan WP. Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme pembayaran pajak kini jauh lebih mudah melalui perbankan dan berbagai kanal digital, sehingga tidak ada lagi alasan bagi WP untuk menahan dana pajak terlalu lama.

“Kami sudah siapkan fasilitas pembayaran yang mudah dan cepat. Tidak ada alasan menyimpan terlalu lama. Tinggal pakai handphone dan lakukan setoran ke aplikasi yang tersedia. Semakin cepat disetor, semakin baik untuk daerah,” tukasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses