BPPDRD Balikpapan Intensif Awasi Pajak Kos dan Hotel untuk Dongkrak Penerimaan Daerah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat pendataan dan monitoring terhadap hotel serta rumah kos di seluruh wilayah kota.
Langkah ini menjadi strategi pemerintah dalam memaksimalkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengingat sektor akomodasi merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di daerah.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan pemerintah perlu memastikan seluruh objek pajak terdata dengan akurat. Mengingat jumlah hotel dan rumah kos di Balikpapan terus bertambah, akurasi data menjadi fondasi penting untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak yang berasal dari dua sektor tersebut.
“Kami melakukan pendataan dan monitoring secara menyeluruh agar data pajak hotel dan kos-kosan lebih akurat. Langkah ini kami ambil untuk memastikan kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga pendapatan daerah dapat bertambah,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Idham menjelaskan pendataan dilakukan secara detail, mencakup identifikasi lokasi usaha, kapasitas, jumlah kamar, tarif, hingga status perizinan. Pemeriksaan ini juga sekaligus memetakan potensi pajak yang harus disetorkan sesuai ketentuan. Dengan data yang terupdate, pemerintah dapat mencegah terjadinya kebocoran pajak yang merugikan daerah.
Selain pendataan administratif, BPPDRD juga memperkuat pengawasan lapangan. Tim turun langsung memverifikasi kondisi usaha untuk memastikan kesesuaian antara laporan wajib pajak dengan fakta di lapangan. Langkah ini semakin penting mengingat pertumbuhan sektor akomodasi di Balikpapan meningkat pesat seiring mobilitas pekerja, mahasiswa, pelaku bisnis, serta aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Balikpapan mengalami pertumbuhan sektor akomodasi. Ini peluang sekaligus tantangan bagi kami untuk memastikan semua objek pajak terdata. Makanya perlu sekali data yang akurat dan terkonfirmasi,” jelasnya.
Menurut Idham, sebagian pemilik kos-kosan masih belum memahami kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Banyak yang belum mengetahui tarif pajak, mekanisme pelaporan, hingga batas waktu penyetoran. Karena itu, BPPDRD terus mendorong sosialisasi dan edukasi sebagai upaya peningkatan kepatuhan.
“Kami temukan masih banyak pemilik kos yang belum paham aturan pajaknya. Sosialisasi ini penting agar mereka tidak salah langkah dan mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi,” terangnya.
Di sisi lain, BPPDRD memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat proses pengawasan dan pelaporan. Sistem pembayaran pajak online serta aplikasi pelaporan berbasis digital terus disosialisasikan agar wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya secara mudah, cepat, dan tepat waktu.
Idham menegaskan peningkatan PAD dari sektor akomodasi sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan Kota Balikpapan. Penerimaan pajak akan digunakan untuk memperkuat layanan publik, meningkatkan infrastruktur kota, serta mendukung program prioritas pemerintah.
“Pendapatan pajak ini menjadi kunci pembiayaan pembangunan. Semakin banyak wajib pajak yang patuh, semakin besar manfaat untuk seluruh masyarakat,” tambahnya.***
BACA JUGA
