BPPDRD Balikpapan Intensifkan Pendataan Hotel dan Kos, Dorong Kepatuhan Pajak untuk Perkuat PAD

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan semakin memperketat pendataan dan monitoring terhadap sektor akomodasi, terutama hotel dan rumah kos yang terus bertambah setiap tahun. 

Pemerintah kota menilai dua sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga akurasi data dan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan langkah pendataan menyeluruh dilakukan untuk memastikan seluruh objek pajak teridentifikasi dengan benar. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pertumbuhan hotel dan kos-kosan di Balikpapan melaju signifikan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi, mobilitas pekerja, mahasiswa, serta berbagai kegiatan bisnis yang berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami melakukan pendataan dan monitoring secara menyeluruh agar data pajak hotel dan kos-kosan benar-benar akurat. Ini langkah penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga PAD kota juga bertambah,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Idham menjelaskan bahwa pendataan tidak hanya sebatas mencatat jumlah hotel atau kos-kosan yang beroperasi. Tim BPPDRD juga memeriksa legalitas usaha, kapasitas hunian, tarif kamar atau sewa, hingga potensi pajak yang harus disetorkan setiap bulan. Dengan data yang lengkap dan terverifikasi, pemerintah lebih mudah memetakan potensi pendapatan serta menutup celah terjadinya kebocoran pajak.

Menurutnya, sebagian pemilik kos masih menganggap usaha mereka tidak termasuk objek pajak, padahal aturan jelas mengatur kewajiban tersebut. Karena itu, BPPDRD terus meningkatkan sosialisasi agar para pemilik memahami besaran tarif pajak, mekanisme pelaporan, serta batas waktu pembayaran yang harus dipatuhi.

“Kami masih menemukan pelaku usaha, terutama pemilik kos, yang belum memahami kewajiban pajak daerah. Karena itu kami intens melakukan sosialisasi agar mereka tahu apa saja yang harus dipenuhi,” jelas Idham.

Di sisi lain, BPPDRD juga memaksimalkan penggunaan teknologi digital dalam proses pengawasan. Sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara online terus disosialisasikan agar wajib pajak dapat membayar pajaknya dengan mudah, cepat, dan tanpa harus datang ke kantor pemerintah. Digitalisasi ini dinilai mampu meminimalkan keterlambatan pembayaran sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak daerah.

Idham menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak dari sektor akomodasi memiliki dampak langsung terhadap pembangunan kota. PAD yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai program prioritas, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga penguatan berbagai fasilitas umum.

“Pendapatan pajak ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Maka kami berharap seluruh pelaku usaha patuh dan tertib membayar pajak,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses