BPPDRD Balikpapan Intensifkan Sosialisasi Pajak Daerah, Targetkan Semua Pelaku Usaha Paham Kewajiban
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat intensitas sosialisasi pajak daerah kepada seluruh pelaku usaha di kota minyak.
Upaya ini menjadi langkah strategis Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk memastikan para pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan secara benar, menyeluruh, dan berkelanjutan. Sosialisasi yang diperluas ini sekaligus menjadi fondasi penting bagi peningkatan kontribusi pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham menegaskan bahwa pemerintah ingin seluruh pelaku usaha merasa terlibat secara langsung dalam pembangunan kota. Ia mengingatkan bahwa pajak daerah—terutama dari sektor usaha—merupakan salah satu komponen terbesar dalam struktur PAD Balikpapan sehingga pemahaman yang tepat dari para wajib pajak sangat dibutuhkan.
“Kami perlu meningkatkan intensitas sosialisasi. Belum semua pelaku usaha memahami kewajiban pajaknya secara benar. Kami ingin semua pelaku usaha paham kontribusi pajak yang mereka bayarkan,” ujar Idham, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa BPPDRD kini mengombinasikan berbagai metode dalam sosialisasi, mulai dari kunjungan langsung ke tempat usaha, penyuluhan dalam kelompok, hingga pemanfaatan platform digital yang lebih mudah dijangkau. Pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan ataupun pengisian pajak daerah.
Menurut Idham, edukasi tersebut perlu dilakukan secara berulang karena masih banyak pelaku usaha yang belum familiar dengan mekanisme perpajakan modern. Terutama usaha mikro dan kecil yang sebelumnya belum pernah berurusan dengan sistem pelaporan digital. “Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang merasa kesulitan. Semua harus mendapat akses informasi yang sama. Semakin baik pemahaman mereka, semakin besar kontribusi yang diberikan bagi pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa sosialisasi tidak hanya menyoroti kewajiban pelaku usaha, namun juga menjelaskan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar. Setiap rupiah pajak daerah akan kembali kepada masyarakat lewat pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, perbaikan fasilitas umum, dan penguatan program ekonomi lokal.
Pemerintah, sambung Idham, juga berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan tertib. Edukasi pajak yang masif diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara pelaku usaha yang taat pajak dan yang masih belum memenuhi kewajibannya. Dengan pemahaman yang seragam, seluruh pelaku usaha berada dalam posisi setara dalam mendukung PAD.
“Pajak bukan hanya kewajiban. Pajak itu juga investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Ketika kota berkembang, aktivitas ekonomi mereka juga ikut berkembang,” tegasnya.
Idham memastikan intensitas sosialisasi akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah berkomitmen agar seluruh pelaku usaha di Balikpapan memahami, taat, dan merasa diuntungkan dengan kepatuhan pajak yang mereka jalankan.***
BACA JUGA
