BPPDRD Balikpapan: Kebiasaan Menunda Bayar Jadi Pemicu Utama Tunggakan Pajak

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menegaskan bahwa kebiasaan wajib pajak (WP) menunda pembayaran menjadi penyebab utama meningkatnya tunggakan pajak daerah.

Temuan di lapangan menunjukkan, banyak WP sudah melaporkan omzet tetapi tidak langsung melakukan penyetoran sesuai prosedur.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan praktik menunda pembayaran semakin sering terjadi, terutama dari pelaku usaha yang beralasan menunggu waktu tertentu sebelum menyetor pajak. Kondisi ini disayangkan, mengingat pemerintah telah menyediakan banyak opsi pembayaran yang dapat diakses kapan saja, baik melalui perbankan maupun kanal digital.

“Kode billing itu kan sudah muncul. Harusnya pagi lapor, siang atau sore langsung dibayar. Bank dekat, layanan digital ada. Tapi ada saja yang menunda satu hari, seminggu, sampai akhirnya jatuh tempo,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Idham menilai kebiasaan menunda tidak hanya merugikan WP karena berpotensi dikenakan sanksi, tetapi juga berdampak pada stabilitas pendapatan daerah. Semakin banyak keterlambatan, semakin besar pula kemungkinan penerimaan pajak tidak masuk sesuai jadwal, yang akhirnya mengganggu perencanaan pembangunan.

“Ketika pembayaran tidak masuk tepat waktu, otomatis perencanaan pembangunan ikut tertunda. Ini sangat berpengaruh pada arus kas daerah,” tegasnya.

BPPDRD mencatat sebagian besar WP sebenarnya sudah memahami prosedur dan sistem yang ada. Namun, alasan operasional bisnis sering dijadikan dalih untuk menunda pembayaran hingga akhir masa pelaporan, meski saat ini mekanisme penyetoran telah dibuat lebih sederhana dan fleksibel.

“Kami menyediakan layanan pembayaran 24 jam melalui platform digital. Jadi alasan soal waktu sebenarnya sudah tidak relevan. Tinggal klik di handphone mereka kan bisa,” tambah Idham.

Untuk mengantisipasi lonjakan tunggakan, BPPDRD memperkuat langkah sosialisasi dan edukasi, terutama kepada pelaku usaha yang rutin melapor omzet bulanan. Pemerintah mengimbau agar pembayaran dilakukan segera setelah laporan terverifikasi, tanpa menunda hingga mendekati jatuh tempo.

“Kami ingin WP membiasakan diri membayar tepat waktu. Begitu laporan masuk, langsung lakukan pembayaran. Dengan begitu, risiko tunggakan bisa ditekan,” jelasnya.

Idham menegaskan bahwa disiplin membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan kota.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses