BPPDRD Balikpapan Kejar Tunggakan Pajak Restoran, Wajib Pajak Diberi Opsi Cicilan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, terus mempercepat penagihan tunggakan pajak dari para wajib pajak (WP), khususnya di sektor restoran, rumah makan, dan kafe.
Langkah ini dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan yang menemukan masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa saat ini sebagian besar tunggakan pajak tersebut sedang dalam proses penyelesaian. Banyak pelaku usaha mengaku mengalami kendala keuangan sehingga pembayaran pajak belum dapat dilakukan secara penuh.
“Semua tunggakan sedang proses. Rata-rata karena kendala finansial,” ujarnya, Selasa (7/4/2026)
Ia menegaskan bahwa BPPDRD tetap konsisten melakukan penagihan hingga seluruh kewajiban pajak dipenuhi oleh para wajib pajak. Meski demikian, pihaknya juga memberikan ruang solusi bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan pembayaran.
Salah satu solusi yang diberikan adalah skema pembayaran secara cicilan. Menurut Idham, mekanisme tersebut diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selama wajib pajak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah daerah.
“Ada yang ajukan keringanan dengan cara mencicil, itu kami izinkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pembayaran Secara Bertahap
Ia mencontohkan, terdapat salah satu restoran yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2020. Hingga saat ini, restoran tersebut masih menyisakan kewajiban sekitar Rp3 miliar meskipun sudah melakukan pembayaran secara bertahap.
Selain melakukan penagihan, BPPDRD juga tetap menerapkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi tersebut mulai dari pemberian surat peringatan hingga pengenaan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Idham mengingatkan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen, yang kini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sejatinya dibayarkan oleh konsumen melalui pelaku usaha. Dana tersebut seharusnya langsung disetorkan oleh pelaku usaha ke kas pemerintah daerah.
“Ini bukan uang pelaku usaha, tapi titipan dari masyarakat yang harus disampaikan ke daerah,” tegasnya.
Ia berharap temuan tunggakan pajak ini dapat menjadi pengingat bagi para wajib pajak lainnya agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota serta peningkatan berbagai layanan publik bagi masyarakat Balikpapan.
“Semua pihak harus ikut berkontribusi demi pembangunan kota,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
