BPPDRD Balikpapan Lakukan Penyisiran Wajib Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan dan PAD

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) gencar melakukan penyisiran terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan pajak sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan pihaknya mulai melakukan verifikasi langsung terhadap WP yang terdaftar namun tidak pernah menyampaikan laporan pajak, atau hanya melaporkan secara stagnan pada periode tertentu. 

“Kami sudah memetakan sejumlah WP yang tidak aktif atau diduga sudah tutup, dan sekarang kami masuk tahap verifikasi lapangan. Jadi bukan sekadar upaya peningkatan pendapatan, tapi juga bentuk keadilan pada semua WP,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Idham menambahkan, tim BPPDRD tidak hanya menelusuri WP di sektor usaha besar, tetapi juga pelaku usaha kecil hingga menengah yang terdaftar namun tidak menunjukkan aktivitas pelaporan pajak. Penyisiran ini akan dilakukan secara berkelanjutan, terutama setelah diterapkannya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2025 sebagai revisi dari Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami tidak mau PAD bocor karena ketidakpatuhan. Semua WP yang masih beroperasi harus lapor dan menyetor pajaknya sesuai ketentuan. Kalau ternyata masih aktif namun tidak melapor, kami langsung tindak dengan surat teguran dan pemanggilan,” jelasnya.

Dalam proses penyisiran, petugas BPPDRD turun ke lapangan untuk mengecek fisik lokasi usaha dan mencocokkannya dengan data yang tercatat dalam sistem. Jika usaha ditemukan sudah tidak aktif atau tutup, pihaknya akan melakukan penghapusan atau pemblokiran data pajak.

“Tidak adil jika ada WP yang rutin melapor dan membayar pajak, sementara yang lain menghindar tanpa sanksi. Kami saling mengingatkan hak dan kewajiban WP, sambil terus memperbaiki layanan agar lebih transparan dan ramah,” ujar Idham.

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa regulasi baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penertiban pajak dan retribusi. Melalui upaya ini, Pemkot Balikpapan berharap sistem pajak daerah menjadi lebih tertib, adil, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga kota.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses