BPPDRD Balikpapan Lanjutkan Pemanggilan Wajib Pajak Menunggak Awal Tahun Depan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memastikan proses pemanggilan terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak akan kembali digencarkan awal tahun mendatang. 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan angka tunggakan pajak daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham menegaskan bahwa upaya pemanggilan tidak akan berhenti, karena setiap laporan pajak yang masuk berkaitan langsung dengan potensi penerimaan daerah. Menurutnya, kepatuhan WP sangat berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah kota dalam menjalankan berbagai program pembangunan.


“Kami tetap lanjutkan pemanggilan. Kami ingatkan terus WP agar tidak menunda pembayaran. Kalau sudah melapor, berarti sudah tahu omzetnya dan seharusnya bisa langsung membayar kewajibannya,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).

Idham mengungkapkan, salah satu penyebab utama terjadinya tunggakan adalah kebiasaan sebagian WP yang melaporkan omzetnya tetapi tidak langsung melakukan pembayaran. Banyak WP yang menunggu hingga mendekati batas waktu, bahkan menunda berhari-hari dengan alasan mencari waktu yang tepat untuk menyetor.


“Kode Billing itu kan sudah muncul. Harusnya pagi lapor, ya siangnya atau sore langsung dibayar. Bank dekat, layanan digital ada. Tapi ada saja yang menunda satu hari, seminggu, sampai akhirnya jatuh tempo,” jelasnya.

Dia menambahkan, penundaan yang berulang tersebut sering membuat WP terlambat menyetor hingga melewati masa 14 hari kerja. Kondisi ini akhirnya menimbulkan piutang menumpuk dalam jumlah besar dan mengganggu target penerimaan pajak daerah. Padahal menurutnya, pajak daerah bukanlah beban pelaku usaha, karena dana tersebut berasal dari pungutan yang sudah dibayarkan konsumen saat bertransaksi.


“Ini kan hak daerah. Konsumen sudah bayar pajaknya saat bertransaksi. WP hanya perlu menyetorkan. Jadi jangan sampai dana itu tertahan terlalu lama,” tegasnya.

Idham juga mengimbau para WP, khususnya pelaku usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir, agar lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas pembayaran yang kini semakin mudah melalui layanan perbankan maupun kanal digital. Dengan membayar lebih cepat, WP bukan hanya terhindar dari tunggakan, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan kota.


“Pajak ini untuk pembangunan kota. Semakin taat WP, semakin besar manfaatnya untuk Balikpapan,” pungkasnya.

BPPDRD berharap, dengan kembali digelarnya pemanggilan mulai awal tahun depan, kesadaran WP semakin meningkat sehingga potensi pendapatan daerah bisa dioptimalkan untuk mendukung program prioritas Pemkot Balikpapan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses