BPPDRD Balikpapan Optimis Capai Target Pajak Daerah Rp1,053 Triliun
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) optimistis mampu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak senilai Rp1,053 triliun pada tahun anggaran 2025. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 45 persen dari total 11 jenis pajak yang dikelola.
Kepala BPPDRD Balikpapan Idham menegaskan, bahwa berbagai langkah optimalisasi terus dilakukan secara intensif. “Kami terus menggenjot penerimaan dari 11 jenis pajak daerah agar target Rp1,053 triliun dapat tercapai,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
PBB Jadi Prioritas, Pengawasan Lapangan Diperketat
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi fokus utama saat ini. Bapenda gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melunasi kewajiban PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.
Selain PBB, pengawasan terhadap sektor pajak lainnya juga diperkuat. Alat perekam transaksi telah dipasang di sejumlah rumah makan, restoran, dan tempat usaha lainnya untuk memastikan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.
Guna mengejar piutang yang masih menunggak, Bapenda juga menggandeng Kejaksaan dalam upaya penagihan. “Semua ini bagian dari strategi kami untuk memaksimalkan realisasi pendapatan daerah,” tegasnya.
Sektor Konsumsi Masih Jadi Tulang Punggung PAD
Penerimaan PAD Balikpapan hingga saat ini masih ditopang oleh pajak restoran, hotel, PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meski perekonomian nasional disebut tengah melambat, sektor konsumsi di Balikpapan dinilai masih bergeliat.
“Restoran, kafe, dan rumah makan masih ramai pengunjung. Bahkan, sejumlah usaha baru mulai bermunculan. Ini menandakan daya beli masyarakat cukup terjaga,” jelasnya.
Bahkan, untuk sektor konsumtif seperti hotel, restoran, dan parkir, capaian penerimaan pajaknya sudah melampaui 50 persen.
Dorong Pembayaran Non-Tunai dan Digitalisasi Layanan
Sejalan dengan upaya modernisasi pelayanan publik, Pemkot Balikpapan juga mendorong sistem pembayaran pajak secara digital dan non-tunai, khususnya untuk pajak parkir yang dikelola pihak ketiga di pusat perbelanjaan.
“Ke depan, semua sistem akan diarahkan menuju transaksi digital agar lebih transparan dan efisien,” jelas Idham.
Sementara itu, untuk retribusi parkir di badan jalan yang masih dikelola Dinas Perhubungan, sistem non-tunai belum sepenuhnya diterapkan.
Melalui berbagai strategi penguatan pendapatan, digitalisasi, dan kerja sama penegakan hukum, Pemkot Balikpapan optimis target PAD 2025 bisa tercapai. Masyarakat pun diimbau untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya, khususnya PBB, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan kota.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
