BPPDRD Balikpapan Perkuat Penindakan Galian C Lewat Kolaborasi Tiga Instansi

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas galian C yang selama ini kerap menimbulkan persoalan pajak, pelanggaran izin, hingga dampak lingkungan.

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan menyebut sektor ini sebagai bidang yang paling sering membutuhkan penanganan lintas instansi karena kompleksitas persoalannya di lapangan.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan selama ini penanganan galian C tidak bisa dilakukan satu instansi saja. Sebab persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menyangkut izin operasional, dokumen lingkungan, serta potensi kerusakan alam akibat aktivitas pengambilan material.

“Penanganannya tidak hanya menyentuh aspek perpajakan, tetapi juga izin operasional yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi, kolaborasi tiga instansi ini menjadi sangat penting dalam menghadapi galian C,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Kolaborasi dimaksud melibatkan BPPDRD, Satpol PP, dan DLH Kota Balikpapan. Ketiga instansi secara rutin melakukan rapat koordinasi, pemeriksaan lapangan, hingga penyusunan kajian hukum sebelum mengambil tindakan penertiban. Hal ini dilakukan agar setiap langkah yang diambil pemerintah sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan.

“Kami menyusun kajian bersama untuk memastikan tindakan yang kami ambil sah secara hukum. Beberapa kasus galian C dapat berkembang menjadi persoalan kompleks karena menyangkut lingkungan hidup,” jelas Idham.

Ia mengungkapkan beberapa pelanggaran yang sering ditemukan di sektor ini, antara lain pengambilan material tanpa izin lengkap, manipulasi laporan produksi yang menyebabkan kebocoran pajak, serta pengabaian terhadap standar pengelolaan lingkungan. Tidak sedikit lokasi galian yang meninggalkan lubang besar hingga menimbulkan risiko keselamatan masyarakat.

BPPDRD menilai pelanggaran tersebut bukan hanya merugikan pemerintah daerah dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis jangka panjang. Karena itu, pengawasan diperketat dan dilakukan lebih sistematis agar tidak ada celah bagi pelaku usaha nakal untuk menghindari kewajiban.

“Pemerintah ingin memastikan penerimaan pajak daerah berjalan optimal, sekaligus menjaga agar lingkungan tetap terlindungi. Dua hal ini harus sejalan, bukan saling mengorbankan,” tegas Idham.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Satpol PP menjadi penting karena instansi tersebut memiliki kewenangan penindakan di lapangan. Sementara DLH berperan memastikan pemenuhan dokumen lingkungan dan mengawasi dampak ekologis dari aktivitas penambangan.

Dengan kolaborasi yang semakin kuat ini, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha galian C sekaligus menumbuhkan kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami berharap penertiban dan pendataan berjalan lebih optimal sehingga tata kelola sektor galian C semakin tertib dan berkelanjutan,” tambahnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses