BPPDRD Balikpapan Perkuat Sinergi dengan Satpol PP untuk Penindakan Pelanggaran Pajak Daerah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya menegakkan aturan perpajakan daerah, khususnya terkait pelanggaran yang memiliki unsur pidana.
Sinergi yang selama ini sudah terbangun dinilai semakin penting mengingat Satpol PP memiliki fungsi strategis sebagai koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memegang kewenangan penindakan hukum di lapangan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa setiap kali ditemukan potensi pelanggaran perpajakan yang dapat ditindak secara pidana, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP. Salah satu sektor yang paling sering memerlukan penanganan lintas instansi adalah perpajakan galian C. Kasus-kasus pada sektor ini kerap melibatkan aspek lain di luar perpajakan, seperti izin operasional dan dampak lingkungan.
“Penanganannya tidak hanya menyentuh aspek perpajakan, tetapi juga izin operasional yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi, kolaborasi tiga instansi ini kerap melakukan kajian hukum bersama agar setiap langkah penindakan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Idham, Jumat (21/11/2025).
Ia menekankan bahwa penyusunan kajian bersama tersebut dilakukan untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari. Dalam beberapa kasus, pelanggaran galian C dapat berkembang menjadi persoalan yang kompleks karena menyangkut lingkungan hidup, sehingga membutuhkan penanganan komprehensif.
Sektor Galian C
Selain sektor galian C, BPPDRD juga menjalin sinergi serupa dengan Satpol PP dalam penertiban pajak reklame, khususnya reklame insidentil yang memiliki masa pajak pendek antara satu hingga tiga bulan. Pada jenis reklame ini, BPPDRD menerbitkan stiker bukti pembayaran yang wajib dipasang oleh Wajib Pajak (WP) sebagai tanda bahwa reklame tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Idham menjelaskan, apabila Satpol PP menemukan reklame yang tidak dilengkapi stiker atau masa pajaknya telah kedaluwarsa, maka Satpol PP dapat langsung melakukan penertiban tanpa perlu menunggu konfirmasi tambahan dari BPPDRD.
“Contohnya ada reklame masa waktunya habis akhir Maret, tapi sampai April masih terpasang. Karena sudah lewat tempo maka Satpol PP bisa langsung menertibkannya,” jelasnya.
Menurut Idham, mekanisme stiker ini bukan hanya sebagai alat identifikasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif di lapangan. Reklame yang terpasang tanpa stiker otomatis dianggap belum memenuhi kewajiban pajak dan berpotensi ditertibkan sewaktu-waktu.
Ia menambahkan bahwa dukungan Satpol PP sangat membantu dalam pengawasan pajak daerah. Tidak semua penertiban membutuhkan kehadiran langsung petugas BPPDRD, karena Satpol PP memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menindak pelanggaran secara cepat.
“Dukungan Satpol PP sangat membantu. Tidak semua kegiatan penertiban harus kami turun langsung ke lapangan,” katanya.
Dengan sinergi yang semakin kuat, BPPDRD berharap penegakan pajak daerah di Kota Balikpapan semakin optimal dan mampu meningkatkan kepatuhan WP, sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).***
BACA JUGA
