BPPDRD Balikpapan Perluas Monitoring Pajak untuk Tutup Celah Kebocoran PAD
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com– Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat pengawasan sektor usaha sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah kota menilai langkah ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha betul-betul terdaftar, terpantau, dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa pihaknya kini memperluas jangkauan monitoring tidak hanya pada sektor akomodasi seperti hotel, penginapan, dan kos-kosan. Tetapi juga pada berbagai bidang usaha lain yang selama ini memiliki potensi penerimaan besar namun beberapa di antaranya belum tercatat optimal dalam sistem perpajakan daerah.
“Kami memperluas monitoring ke berbagai sektor usaha agar seluruh pelaku usaha benar-benar terdata dan taat pajak. Pendataan yang akurat sangat penting untuk memastikan PAD terus meningkat setiap tahun,” ujarnya, Senin (24/11/2025)
Idham menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Balikpapan yang terus bergerak naik seiring masuknya berbagai kegiatan industri, perdagangan, jasa, dan logistik membuat potensi penerimaan pajak daerah semakin besar. Namun potensi tersebut tidak akan maksimal tanpa pengawasan ketat dan sistem pendataan yang benar-benar menyentuh seluruh pelaku usaha.
Menurutnya, masih ada pelaku usaha yang beroperasi namun belum seluruhnya memahami kewajiban perpajakan. Karena itu, pendataan lapangan dilakukan secara bertahap dan terstruktur dengan pengecekan dokumen perizinan, verifikasi usaha, serta pencocokan data di lapangan.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha menjalankan bisnis sekaligus memenuhi kewajibannya. Ini bukan hanya soal menarik pajak, tapi memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Idham.
Selain pendataan manual di lapangan, BPPDRD juga memaksimalkan pemanfaatan digitalisasi perpajakan. Sistem pajak daerah kini memungkinkan pemerintah memantau kewajiban para wajib pajak secara real time, termasuk keterlambatan pembayaran, perubahan omzet, hingga transaksi yang bersinggungan dengan pajak daerah.
“PAD menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan kota. Dengan sistem digital, kami bisa mempercepat pendataan dan memudahkan pelaku usaha melaporkan pajak mereka,” tambahnya.
Idham menegaskan bahwa pengawasan yang diperluas bukan semata untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan keadilan. Pelaku usaha yang taat pajak harus mendapat kepastian bahwa mereka tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang menghindari kewajiban.
Ia menekankan bahwa pajak daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas umum, pembangunan infrastruktur, hingga layanan pemerintah yang lebih berkualitas.
“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat merasakan manfaatnya. Pajak yang masuk akan kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan yang mereka lihat dan rasakan langsung,” pungkasnya.***
BACA JUGA
