BPPDRD Balikpapan Pertahankan  Diskon Pajak Tetap Berlanjut, Demi Meringankan Beban Masyarakat

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Situasi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih menjadi pertimbangan utama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam mengambil kebijakan terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. 

Pemkot memastikan langkah penundaan penyesuaian tarif yang diberlakukan tahun ini kemungkinan besar kembali diterapkan tahun depan.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Menurutnya, proses pembahasan mengenai penetapan tarif pajak masih berlangsung, namun arah kebijakan sementara menunjukkan tarif PBB-P2 tahun 2025 akan tetap sama seperti tahun berjalan.

“Sesuai komitmen awal pemerintah kota, penetapan PBB mungkin masih sama dengan tahun ini,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Idham menambahkan bahwa keputusan resmi akan diumumkan setelah seluruh proses pembahasan di tingkat pemerintah daerah selesai. “Sepertinya masih akan ada, nanti akan kami umumkan,” tuturnya.

Selain menunda penyesuaian tarif, BPPDRD Balikpapan juga memastikan bahwa program diskon dan keringanan pajak tetap berlanjut untuk meringankan beban masyarakat. “Baik berupa insentif maupun stimulan akan tetap ada untuk meringankan beban masyarakat,” kata Idham.

 Harapannya, program ini dapat terus mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dan memastikan penerimaan daerah tetap stabil.

Kebijakan pemberian stimulus pajak dinilai penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah, terutama di tengah tantangan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi ruang fiskal Pemkot Balikpapan. Dengan kondisi tersebut, daerah dituntut untuk semakin mandiri dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Selama beberapa tahun terakhir, Pemkot Balikpapan melalui BPPDRD telah memberikan berbagai keringanan pajak yang terbukti membantu masyarakat melewati kondisi ekonomi yang sulit. Di antaranya adalah diskon PBB-P2 hingga 90 persen serta pembebasan tunggakan PBB-P2 untuk periode 2020–2024. Kebijakan lain seperti diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20 persen juga diberikan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan peningkatan status kepemilikan tanah.

Menurut Idham, kebijakan tersebut terbukti efektif meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjaga arus penerimaan daerah tetap berjalan. “Keberlanjutan program diskon tahun depan adalah komitmen pemerintah agar masyarakat mendapat kemudahan serta kepastian dalam mengurus kewajiban pajak daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika nanti terdapat kebijakan tambahan setelah pembahasan internal pemerintah daerah rampung, masyarakat akan segera diberi informasi secara resmi. Namun secara prinsip, pemberian keringanan pajak masih menjadi kebijakan utama yang dipertahankan.

“Untuk diskon hingga insentif, rencananya tahun depan tetap diberikan seperti tahun ini,” pungkas Idham.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses