BPPDRD Balikpapan Tempel Stiker Sanksi untuk Wajib Pajak Lalai, Komitmen Tegakkan Kepatuhan Pajak Daerah

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Sebagai bagian dari strategi persuasif namun tegas, tim lapangan BPPDRD melaksanakan aksi penempelan stiker sanksi di sejumlah tempat usaha dan properti milik wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah.

Stiker berisi peringatan dengan tulisan “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajaknya” ditempel secara jelas di depan lokasi usaha maupun bangunan terkait. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan publik sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa tindakan ini bukan dimaksudkan untuk mempermalukan, melainkan menyadarkan wajib pajak mengenai peran penting pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami tidak berniat mempermalukan, tetapi ingin menyadarkan. Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan kota. Jika ada yang tidak membayar, tentu menghambat kemajuan bersama,” ujarnya, Kamis (17/07/2025).

Idham menjelaskan sebelum stiker ditempel, BPPDRD sudah menempuh prosedur sesuai ketentuan. Wajib pajak yang tercatat menunggak sebelumnya telah menerima surat peringatan dan tenggat waktu pelunasan. Namun, sebagian besar tidak memberikan respons atau tindak lanjut.

“Kami sudah memberikan waktu dan ruang bagi mereka untuk menyelesaikan kewajiban. Tapi jika diabaikan, maka kami bertindak. Ini bukan semata sanksi, tetapi juga bentuk edukasi. Kan sekarang bayar pajak juga bisa lewat aplikasi,” jelasnya.

Menurut Idham, penempelan stiker bukanlah langkah akhir. BPPDRD tetap membuka ruang komunikasi dan negosiasi. Wajib pajak yang telah ditempeli stiker bisa segera menghubungi petugas untuk menyusun skema pelunasan atau mencicil pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

“Begitu mereka menunjukkan itikad baik dan mulai menyelesaikan kewajiban, kami akan mencabut stiker tersebut. Kalau tidak ada sanksi orang akan seenaknya. Ini jadi pengingat bahwa pajak itu tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

BPPDRD mencatat mayoritas pelanggaran berasal dari sektor properti komersial, seperti rumah toko (ruko), restoran, hingga rumah kos. Objek pajak tersebut sebagian besar menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta beberapa jenis pajak daerah lainnya.

Idham menekankan, penempelan stiker selalu dilakukan secara resmi dan prosedural. Petugas mengenakan seragam lengkap, membawa surat tugas, serta mendokumentasikan setiap kegiatan sebagai bukti administrasi. Hal ini untuk memastikan langkah penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel.

Selain penegakan sanksi, BPPDRD juga tetap menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, brosur, hingga layanan mobil pajak keliling. Pemerintah ingin menekankan bahwa pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan.

“Kami mengajak semua pihak untuk sadar pajak. Karena dari pajaklah kita bisa bangun jalan, sekolah, dan perbaikan layanan publik. Semakin banyak yang taat, semakin cepat kota ini berkembang,” tutup Idham.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses