BPPDRD Balikpapan Tertibkan Baliho Tak Berizin dan Menunggak Pajak
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menertibkan puluhan baliho dan reklame yang tidak memiliki izin serta menunggak pajak. Penertiban dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus menjaga estetika kota.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, arahan Wali Kota Balikpapan. Serta pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Balikpapan terkait pajak dan perizinan reklame. Penertiban difokuskan pada reklame yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, terutama yang berada di ruas jalan protokol.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Kota Balikpapan, Siswanto, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari rutinitas pengawasan pajak daerah. Fokus utama pengawasan adalah reklame yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
“Bersama Satpol PP, kami melakukan pemeriksaan terhadap pajak reklame. Apabila ditemukan reklame yang tidak memiliki kewajiban pajak atau menunggak. Maka langsung kami lakukan penurunan. Khususnya di koridor jalan protokol,” ujar Siswanto, Rabu (4/2/2026).
Selain aspek pajak, Satpol PP turut menangani persoalan perizinan dan ketertiban umum. Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Balikpapan, Erik Gampu, menyebut penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.
“Hari ini kami bersama BPPDRD menyusuri sejumlah ruas jalan utama, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma Iswahyudi hingga kembali ke titik awal. Baliho dan reklame yang tidak berizin, melanggar ketentuan, atau mengganggu estetika dan pandangan umum kami tertibkan,” jelas Erik.
Lakukan Pendataan
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait di bidang perizinan untuk melakukan pendataan lanjutan terhadap reklame yang belum mengantongi izin resmi. Pendataan ini akan menjadi dasar penertiban tahap berikutnya.
Terkait jumlah reklame yang diturunkan, Erik menyebut jumlahnya mencapai puluhan unit. Namun, data rinci masih dalam proses pendataan di lapangan.
“Untuk angka pastinya akan kami sampaikan melalui rilis resmi setelah seluruh data terkumpul,” kata dia.
Penertiban baliho dan reklame ini telah dimulai sejak beberapa hari lalu dan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu pekan ke depan. Pemkot Balikpapan berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menata wajah kota. Serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.***
BACA JUGA
