BPPDRD Balikpapan Tertibkan Reklame Kedaluwarsa, Optimalkan PAD dan Tata Kota
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) secara masif menertibkan reklame yang sudah habis masa berlakunya. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memastikan setiap pemasangan iklan sesuai dengan aturan hukum dan ketertiban kota.
Tim gabungan BPPDRD menyisir sejumlah titik vital di Balikpapan, menargetkan reklame yang tidak lagi memiliki izin atau sudah telat memperbarui izinnya. Penertiban dilakukan menyeluruh, mulai dari jalan protokol, kawasan perumahan padat penduduk, hingga titik-titik strategis yang kerap digunakan sebagai lokasi pemasangan iklan.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya urusan administrasi semata, tetapi juga bagian dari penegakan hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah.
“Kami menertibkan reklame-reklame yang memang sudah habis masa berlakunya. Ini sudah sesuai aturan daerah setempat. Tujuannya agar para pemasang iklan benar-benar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (16/08).
Reklame Ilegal dan Estetika Kota
Dalam pelaksanaan, tim penertiban mencatat, mencopot, hingga menurunkan spanduk, baliho, maupun media iklan yang terbukti kedaluwarsa. Termasuk reklame ilegal yang tidak memiliki izin sah, yang jumlahnya cukup banyak ditemukan di sepanjang jalan utama maupun lingkungan permukiman.
Menurut Idham, reklame ilegal tidak hanya merugikan daerah karena berpotensi mengurangi penerimaan pajak, tetapi juga mengganggu estetika kota. Baliho-baliho berukuran besar yang tidak terawat sering kali merusak pemandangan dan mengurangi kenyamanan warga.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot untuk menghadirkan kota yang lebih rapi, tertib, dan nyaman. Reklame ilegal bukan hanya soal pelanggaran, tapi juga mengganggu keindahan kota,” jelasnya.
Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan PAD
Idham menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan hingga surat teguran kepada pemilik reklame. Namun, masih banyak yang mengabaikan.
“Kami sudah sering memberikan surat teguran. Jika tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas. Penertiban ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan daerah,” tegasnya.
BPPDRD menilai penertiban ini penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan begitu, potensi pajak reklame dapat dioptimalkan dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program-program sosial lainnya.
Ajakan kepada Pelaku Usaha
Melalui kesempatan ini, Idham juga mengajak pelaku usaha dan biro iklan agar lebih tertib dalam mengurus perizinan reklame. Ia menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak reklame adalah bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan kota.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya. Jadi kami harap semua pihak bisa mendukung penertiban ini dengan mematuhi aturan,” pungkasnya.***
BACA JUGA
