BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan meminta kepada masyarakat agar memaksimalkan layanan pembayaran online dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu didorong untuk mengurangi kepadatan atrean wajib pajak di loket kas pembayaran Bank Kaltimra yang ada di Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan, bahwa pihaknya telah menyediakan banyak kanal pembayaran.
Tidak hanya di loket-loket unit Bank Kaltimra yang ada di luar Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, namun juga melalui Indomart dan Alfamart.

“Termasuk pembayaran via online melalui tokopedia, go-pay, link aja, serta layanan mobile banking Bank Kaltimra, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” ujar Idham, Jumat (3/6/2022).

“Kita harapkan masyarakat untuk tidak lagi membayar PBB di loket kas di Dispenda, karena hampir semua unit itu Bank Kaltimra di luar Dispenda itu sudah bisa menerima atau di kanal-kanal pembayaran seperti di Indomart, di Tokopedia, di link aja, di mobile bankingnya Kaltimtara juga bisa,” tambahnya. 

Selain untuk mengurangi antrean, tambahan layanan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Daripada mereka antre itu kan butuh waktu yang lama dan biaya, mending mereka membayar melalui loket bank Kaltimtara di luar Dispenda atau di kanal-kanal pembayaran seperti di Indomart, di Tokopedia, di link aja, di mobile bankingnya Kaltimtara juga bisa. 

“Untuk pembayaran PBB kami memang menyediakan channel pembayaran yang cukup banyak, sehingga diharapkan masyarakat itu tidak harus ke loket untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak di Dispenda saja,” ujarnya.

Bukti pembayaran yang diterima melalui kanal tambahan yang disediakan, merupakan bukti syah yang dapat dipergunakan oleh masyarakat.

“Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi pembayaran PBB, untuk jatuh tempo biasanya PBB ini 30 September, biasanya masyarakat itu baru memenuhi kewajibannya di akhir-akhir pada Agustus atau September,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menmbahkan bahwa BPPDRD sangat mendukung langkah ini karena ini bisa membantu pemerintah dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB yang melibatkan agar lebih dekat.

Idham optimis, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari PBB akan lebih meningkat dengan adanya kemudahan ini. 

“Insyallah mudah-mudahan pendapatan daerah kita akan bertambah, dengan semankin banyak warga yang sadar membayar pajak. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunggak,” harapnya. 

Sekadar informasi, dalam uraian tugas dan fungsi BPPDRD merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan Kota Balikpapan. Hal itu berdasarkan peraturan walikota tentang susunan organisasi. BPPDRD sendiri memiliki tugas yaitu melaksanakan pengendalian pajak daerah dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Diantara beberapa fungsi dari BPPDRD salah satunya adalah melakukan pelaksanaan pendaftaran, pendataan, penetapan, pemungutan dan penagihan serta penggalian potensi pajak daerah. Nah rencana pembukaan chanel pembayaran ini masuk di dalamnya. Kita berharap PAD bisa tercapai walau kondisi covid seperti ini,” pungkasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version